TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Izin Trayek Angkutan Umum Terancam Dicabut

Jika Tidak Pasang Daftar Tarif Lebaran

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi
Senin, 24 Maret 2025 | 09:00 WIB
Sejumlah bus angkutan umum di Terminal Mandala, Lebak, sedang dilakukan pengecekan oleh petugas.
Sejumlah bus angkutan umum di Terminal Mandala, Lebak, sedang dilakukan pengecekan oleh petugas.

LEBAK - Bagi pelaku jasa angkutan umum di Kabupaten Lebak, diharuskan memasang daftar tarif angkutan pada kendaraannya saat momentum arus mudik lebaran atau hari raya Idul Fitri 2025.

 

Bagi kendaraan angkutan umum yang tidak dipasang daftar tarif angkutan pada kendaraannya, bisa dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga dicabut izin trayeknya.

 

Kepala Terminal Mandala, Rangkasbitung, Lebak, Muksin mengungkapkan, pada momentum arus mudik lebaran ini, setiap kendaraan harus dipasang daftar tarif angkutan, supaya masyarakat tahu besaran tarif setiap angkutan umum di Lebak.

 

“Iya, nanti mendekati lebaran, semua kendaraan angkutan umum diharuskan memasang daftar tarif angkutan pada kendaraannya,” kata Muksin, Sabtu (22/3).

 

Menurutnya, pemasangan daftar tarif angkutan pada kendaraan angkutan umum, untuk menghindari adanya sopir atau kondektur yang memainkan ongkos angkutan tersebut.

 

“Jadi, jika dipasang daftar tarif maka masyarakat tahu, misalnya dari terminal Mandala ke Kalideres itu berapa ongkosnya. Dan nantinya tidak ada sopir atau kondektur yang memainkan tarif,” tegasnya.

 

Saat ditanya apakah nanti bakal ada kenaikan tarif pada arus mudik lebaran. Dia mengungkapkan, sepertinya tidak ada, namun kata dia, paling yang diberlakukan tarif batas atas.

 

“Kalau kenaikan tarif tidak ada, hanya saja tarif batas atas yang diberlakukan saat momen mudik lebaran,” jelasnya.

 

Adapun kendaraan yang diharuskan memasang daftar tarif angkutan pada kendaraannya, mulai dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun angkutan pedesaan.

 

“Semua kendaraan angkutan umum yang beraktivitas di Terminal Mandala harus memasang daftar tarif angkutan. Mulai dari AKAP, AKDP hingga angkutan pedesaan. Jika tidak memasang daftar tarif akan dikenakan sanksi,” tegasnya lagi.

 

Selain memasang daftar tarif pada kendaraan angkutan umum. Pihaknya juga bersama petugas terkait secara rutin melakukan ramp check kendaraan, pemeriksaan kesehatan para sopir angkutan umum serta cek penggunaan alkohol.

 

“Ya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penumpang angkutan umum, para sopir angkutan dilakukan pemeriksaan baik kesehatannya hingga penggunaan alkohol. Alhamdulillah sejauh ini pemeriksaan alkohol bagi para sopir tidak ditemukan yang positif menggunakan alkohol,” tandasnya.

 

Sementara, salah seorang warga Latif (40) mengaku, sangat mendukung langkah yang diterapkan pemerintah tersebut. “Saya sebagai warga sangat setuju, supaya kami tahu yang sebenarnya tarif angkutan,” katanya singkat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit