Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tangerang Divonis Seumur Hidup

JAKARTA - Oknum prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di kawasan Tangerang, divonis oleh hakim menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Ada dua dari tiga terdakwa yang divonis penjara seumur hidup, mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
“Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” ucap Hakim.
Sidang pembacaan vonis terdakwa yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Kolonel Chk Gatot Sumarjono ini dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama hingga merampas nyawa orang lain.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya dalam kasus tersebut yakni Sertu Rafsin yang berperan sebagai penadah, divonis menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
“Terdakwa 3 pidana pokok penjara selama 4 tahun,” kata hakim.
Sebagai informasi, ketiga oknum prajurit tersebut terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1) lalu. Korban bersama rekan dan anaknya pada saat itu sedang mencari dan melakukan pengejaran terhadap mobil rental yang digelapkan oleh pelaku.
Pada saat bertemu dengan pelaku, korban ditodongkan dengan senjata api hingga akhirnya ditembak dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Olahraga | 7 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu