TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Pemkot Larang Takbir Keliling & Pasang Petasan

Kirim Surat Edaran Ke Kelurahan & Kecamatan

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Rabu, 26 Maret 2025 | 07:30 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.

SERPONG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau warga tidak melakukan pawai atau takbiran keliling sambut Idul Fitri. Pemkot akan mengirim surat edaran pelarangan itu ke kecamatan dan kelurahan. 

Larangan itu ditegaskan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, dalam rapat koordinasi menjelang Idul Fitri, di Serpong, Selasa (25/3). 

 

"Malam takbiran, kami tadi sepakat untuk memberikan surat edaran dilarang melakukan takbir keliling," kata Pilar. 

 Larangan itu diberikan lantaran khawatir takbir keliling ini akan menimbulkan risiko yang tidak diinginkan di tengah masyarakat. 

 

"Apalagi kan cukup banyak masyarakat kita dalam mengawasinya juga pasti kesulitan. Khawatir terjadi misalkan tawuran dan lain sebagainya," jelasnya. 

 

Surat edaran ini, kata Pilar, akan diterbitkan sesegera mungkin hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan. "Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Supaya itu diteruskan kepada kecamatan, kelurahan, lalu RW dan RT untuk dipatuhi bersama-sama," imbau Pilar. 

 

Kendati demikian, ia menyatakan, bahwa Pemkot Tangsel akan tetap menyiagakan pengawasan di malam takbiran. "Kami bersama Polres, dengan Kodim untuk melakukan pelarangan di lapangan. Tapi tetap dengan cara yang humanis ya. Untuk menghindari masalah-masalah atau konflik sosial, seperti tawuran dan lain sebagainya. Itu akan kita keluarkan surat edaran. Insya Allah besok bisa segera diterbitkan," tegasnya.

 

Selain larangan takbiran keliling, dalam surat itu juga tertuang larangan peredaran petasan. Mengingat, baru-baru ini terjadi kebakaran hebat yang melumat bangunan ruko akibat ledakan petasan. 

"Termasuk petasan juga itu salah satu yang dilarang. Nanti kita akan lakukan operasi gabungan menjelang lebaran," pungkasnya.

Komentar:
DpRD
Dinkes
Perkim
DLH
ePaper Edisi 27 Maret 2025
Berita Populer
02
Laga NBA, Celtics Atasi Kingston King 113-95

Olahraga | 23 jam yang lalu

03
Prabowo Tak Nitip Satu Orang Pun Di Danantara

Nasional | 2 hari yang lalu

04
05
Kualifikasi Piala Dunia Zona CONMEBOL

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
08
09
Sebuah Rumah di Batuceper Hangus Terbakar

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit