25 dari 26 Pemilik Tanah Setujui Ganti Rugi Tol Serpong–Balaraja
TANGERANG – Sebanyak 25 dari 26 Pihak yang Berhak menyetujui nilai ganti kerugian dalam musyawarah pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja. Musyawarah tersebut digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kamis (20/8/2026).
Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian tersebut membahas 28 bidang tanah yang berada di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Amirsyah, mengatakan musyawarah dilakukan untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian antara Pihak yang Berhak dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.
“Dari 28 bidang tanah yang menjadi objek musyawarah, sebanyak 26 Pihak yang Berhak hadir dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut, 25 Pihak yang Berhak menyetujui nilai ganti kerugian, sedangkan satu Pihak yang Berhak tidak menyetujui nilai ganti kerugian,” ujar Amirsyah kepada wartawan, Sabtu (23/8/2026).
Sementara itu, dua Pihak yang Berhak tidak hadir dalam pelaksanaan musyawarah. Terhadap pihak yang belum hadir, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang akan menjadwalkan kembali musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan terhadap satu Pihak yang Berhak yang tidak menyetujui nilai ganti kerugian, penyelesaian akan dilakukan melalui mekanisme penitipan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri atau konsinyasi.
“Penyelesaian akan dilakukan melalui mekanisme penitipan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri atau konsinyasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Amirsyah.
Pelaksanaan musyawarah ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan hukum. Selain memberikan kepastian dalam proses pemberian ganti kerugian, pelaksanaan musyawarah juga tetap memperhatikan hak dan kepentingan para Pihak yang Berhak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berkomitmen melaksanakan proses pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional, termasuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu








