Kasus Buang Janin Di Bintaro, Polisi Bekuk Penjual Obat Aborsi

PONDOK AREN-Polsek Pondok Aren akhirnya menetapkan satu tersangka lagi terkait kasus pembuangan janin bayi di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, beberapa waktu lalu. Satu perawat yang diketahui menjual obat aborsi secara ilegal itu kini telah ditetapkan sebagai tersangak ketiga dalam kasus tersebut.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur Rahman Al Anwari mengatakan, perawat berinisial DPA itu statusnya saat ini tersangka.
"Statusnya tersangka, kini sudah kita lakukan penahanan di Polsek Pondok Aren untuk dilakukan pemeriksaan leih lanjut," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (16/4).
Muhibbur menuturkan, penangkapan DPA berdasarkan pengembangan dugaan aborsi oleh kekasih gelap yang viral di sosial media.
Dituturkannya, DPA dibekuk di kawasan Tegal, Jawa Tengah. Dan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait penetapan status DPA. "Kami akan lakukan gelar dulu untuk status. Kami akan dalami kembali," lanjutnya.
Sebelumnya, pasangan kekasih gelap yang diamankan polisi di Pondok Aren aborsi bayinya, gunakan obat dengan membeli di TikTok.
"Pengakuan SGS, menggugurkan kandungannya dengan minum obat, melalui media di akun tiktok dan ini masih dalam proses pengembangan," ujar Muhibbur.
Dibeberkannya, dia awalnya membeli dua butir obat penggugur kandungan. "Setelah saudari SGS itu membeli dua kali, pelaku itu membeli 2 butir pada Januari 2025, lalu tidak ada reaksi," bebernya.
Kemudian SGS membeli kembali sebanyak delapan butir. "Lalu pada akhir Maret 2025 kemudian membeli lagi di akun TikTok yang sama 8 butir dengan harga 700 ribu," pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu