TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ibu Rumah Tangga Gelapkan 5 Mobil Rental di Tangsel, Pelaku Diringkus Polsek Cisauk

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Rabu, 23 April 2025 | 16:46 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CISAUK - Unit Reskrim Polsek Cisauk meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ERM (41), pelaku penggelapan mobil rental.

 

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, aksi jahatnya pelaku dilakukan terhadap dua rental mobil yang berlokasi di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan dan Cilandak, Jakarta Selatan.

 

“Modus operandi tersangka yaitu menyewa mobil dari dua tempat rental, lalu menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa seizin pemilik,” ujar Dhady, Rabu (23/4).

 

Aksi tersangka, mulai dilancarkan sejak Desember 2024 lalu. Ia menyewa tiga unit mobil dari rental yang berlokasi di wilayah Ciputat, dengan biaya sewa Rp10 juta per unit per bulan. 

 

"Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain sebesar Rp40 juta per unit," imbuhnya.

 

Tak puas dengan aksinya itu, ERM kembali mengulangi perbuatannya pada Januari 2025 silam.

 

Ia kembali menyewa dua unit mobil, kali ini dari rental milik yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, dengan tarif sewa Rp8 juta per unit per bulan, dan kembali digadaikan dengan nilai Rp35 juta per unit.

 

“Tersangka mengaku memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan banyak kendaraan. Faktanya, ia hanyalah seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha tersebut. Uang hasil penggadaian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

 

Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Kapolsek Cisauk juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan. 

 

“Pastikan kendaraan tersebut benar-benar milik penjual dan memiliki surat-surat yang sah, seperti STNK dan BPKB. Jangan sampai membeli kendaraan hasil kejahatan,” tutupnya.

Komentar:
ePaper Edisi 23 April 2025
Berita Populer
01
Urai Kesemrawutan, Uji Coba Satu Arah Di Pisangan

TangselCity | 1 hari yang lalu

04
Real Madrid Vs Getafe, Pembuktian Don Carlo

Olahraga | 15 jam yang lalu

05
07
08
Paus Fransiskus Meninggal Dalam Usia 88 Tahun

Internasional | 2 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit