Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI yang Diduga Dikeroyok Dihentikan, Ini Penyebabnya

JAKARTA - Pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22), yang sebelumnya diduga meninggal dunia akibat dikeroyok usai pesta minuman keras (miras).
Dokter Forensik RS Polri, Arfiani Ika Kusumawati, mengatakan pihaknya kini sudah berhasil mengungkap penyebab kematian korban, yang mana bukan akibat dianiaya.
“Korban tersebut di dalam pengaruh alkohol yang sangat besar jadi dia tidak bisa bangun secara seperti orang kalau tidak dalam kondisi pengaruh alkohol tinggi. Jadi makanya saya pikir dia meninggalnya adalah karena mekanisme dia susah bernapas pada saat dia posisi terjatuh,” kata Ika, Jumat (25/4/2025).
Sebagai informasi, korban meninggal dunia pada Selasa (4/3) lalu, setelah pesta miras bersama dengan rekan-rekannya di lingkungan kampus. Pada awalnya, korban yang sempat terlibat percekcokan itu diduga tewas akibat dikeroyok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter forensik terhadap jenazah korban, juga ditemukan ada luka terbuka pada bagian kepalanya.
Namun, hal tersebut diduga bukan menjadi penyebab utama kematiannya. Kondisi korban semakin parah akibat dirinya dipengaruhi minuman keras yang ternyata dalam dosis cukup tinggi.
"Ditambah lagi pengaruh alkohol, ditambah lagi ternyata ketika beliau terjatuh ada luka di kepala yang tadi saya sebutkan. Memang ada luka terbuka, tapi kalau luka tersebut berdiri sendiri itu tidak menyebabkan kematian," ungkapnya.
Dokter forensik menemukan kandungan alkohol dosis tinggi pada lambung korban, namun rendah pada darahnya.
“Alkohol yang dikonsumsi oleh korban itu kan ditemukan dosisnya sangat tinggi di lambung. Tapi dosisnya sangat rendah di darah,” lanjutnya.
Maka dari itu, hal tersebut membuat kesadaran korban menurun dan akhirnya meninggal dunia.
“Itu berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar yang dia menurunkan kesadarannya,” katanya.
Atas hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pihak kepolisian tidak dapat melanjutkan penyelidikan dalam kasus tersebut.
“Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” kata Nicolas.
Kematian korban pun dinilai bukan merupakan tindak pidana, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi, keterangan ahli, hingga hasil autopsi terhadap jenazah korban.
“Dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi penghentian penyelidikan,” ucapnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu