Pengedar Obat Terlarang Spesialis Pengamen Dibekuk
Polisi Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Siap Edar

PANDEGLANG - Pihak Polres Pandeglang berhasil membekuk pengedar obat-obatan terlarang spesialis pengamen, berinisial A (23) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Pelaku dibekuk polisi, di sebuah bengkel motor milik M alias Camong, tepatnya di Kampung Babakan Pagerbatu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (28/4) lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang sudah siap edar, baik itu jenis hexymer, maupun tramadol.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat terlarang di dalam tas selempang hijau milik tersangka,” kata AKBP Dhyno, Rabu (7/5).
Adapun hasil penggeledahan terhadap tersangka jelasnya, telah ditemukan sebanyak 1.000 butir obat berwarna kuning jenis hexymer dan 2.000 butir tramadol.
Selain itu, ditemukan 50 lembar tablet tramadol warna putih yang masing-masing berisi 10 butir siap edar, sehingga totalnya mencapai 500 tablet.
“Barang bukti itu disimpan tersangka di dalam tas selempang warna hijau. Kami juga mengamankan satu unit handphone miliknya,” katanya.
Tersangka A berperan sebagai pengedar, yang menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada pengamen dan anak jalanan di wilayah Pandeglang.
“Dari pengakuan pelaku, hanya menjualnya ke para pengamen dan anak jalanan. Jadi ini pengedar spesialis ke pengamen dan anak jalanan,” tandasnya.
Pelaku berinisial A mengaku, baru empat bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Dan katanya, dia mendapatkan barang tersebut dari Tanah Abang, Jakarta.
Dia membeli obat-obatan itu dengan harga bervariasi, satu boks dibelinya seharga Rp 700 ribu, sementara jenis lain seharga Rp 130 ribu per boks.
“Kalau jual, biasanya ke anak-anak pengamen di lampu merah. Kalau ke anak sekolah nggak, Bang,” katanya.
Dari berbagai jenis obat yang dijual, A menyebut tramadol jadi yang paling laris. “Tramadol yang paling banyak dijual. Untungnya sekitar Rp 350 ribu per boks dalam sebulan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, A kini mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang. Ia dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan obat-obatan secara ilegal tanpa izin edar.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 9 jam yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu