TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Banding Ditolak, Sambo Masih Berusaha Cari Celah

Reporter: AY
Editor: admin
Selasa, 20 September 2022 | 08:19 WIB
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik  Polri. (Ist)
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik Polri. (Ist)

JAKARTA - Ferdy Sambo resmi dipecat tidak hormat dari kepolisian. Banding yang diajukan otak pembunuhan berencana Brigadir J ini, ditolak.

Sebenarnya, Sambo sudah dipecat tidak hormat sejak 25 Agustus lalu, dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri. Namun, Sambo mengajukan banding. Nah, Senin (19/9) sidang banding digelar.

Sidang ini dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Sedangkan anggota sidang yang terdiri dari jenderal bintang dua atau Irjen.

Sidang yang tanpa dihadiri Sambo ini, dimulai pukul 10.30 WIB. Sidang disiarkan langsung di kanal YouTube Polri TV. Sidang berlangsung selama 3 jam. Hasilnya, semua menolak permohonan banding yang diajukan Sambo. Suami Putri Candrawathi itu, tetap diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Komjen Agung.

Hasil sidang banding ini menguatkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri. Setelah sidang ini, Sambo tidak bisa lagi mengajukan keberatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan hasil sidang ini, Sambo sudah resmi dipecat dari keanggotaan polisi. Jadi, tidak ada lagi proses pemecatan.

"Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Dedi.

Setelah banding Sambo ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7/2022.

Mendengar hal ini, kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis, menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan banding tersebut.

"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ucapnya.

Setelah mempelajari hasil putusan banding tersebut, Arman akan mempersiapkan langkah hukum yang selanjutnya.

"Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," terang Arman. (rm.id)

Komentar:
ePaper Edisi 30 April 2025
Berita Populer
03
Joan Garcia Kiper Pilihan MU

Olahraga | 23 jam yang lalu

06
Laga NBA 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
Andra Soni Mulai Ngantor Di BLK Melati Mas

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit