Begini Nasib Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Jaktim

JAKARTA - George Sugama Halim, anak dari bos sebuah toko roti di Jakarta Timur yang sempat viral di media sosial usai melakukan penganiayaan terhadap karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati, sudah menjalani sidang vonis.
Sidang Vonis terhadap George Sugama Halim itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (8/5) kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Ketua Heru Kuntjoro, menyebut George divonis untuk menjalani hukuman penjara selama 10 bulan atas aksi penganiayaannya itu.
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," ucap Heru.
Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan bahwa George telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Hal tersebut pun sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa, yang menuntut George untuk menjalani hukuman selama 1 tahun penjara.
Majelis Hakim kemudian menilai bahwa terdapat hal-hal yang meringankan George dalam putusan tersebut.
“Keadaan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya.
Sementara itu, hal yang menjadi pemberat perbuatan George yakni ia dianggap telah merusak kesejahteraan orang.
Terkait dengan pledoi dari penasihat hukum tedakwa, yang meminta agar George direhabilitasi akibat kondisi mentalnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menolak permintaan tersebut.
Menurut Majelis Hakim, kondisi mental George tidak dapat menggugurkan tindak penganiayaan yang telah dilakukan, lantaran George masih bisa bekerja membantu mengelola bisnis toko roti tersebut.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu