Pakai Karcis Tidak Resmi, Juru Parkir Situ Gintung Diamankan Polisi

CIPUTAT TIMUR-Polsek Ciputat Timur mengamankan dua orang juru parkir liar di kawasan wisata Situ Gintung, Kecamatan Ciputat Timur pada Kamis (15/5). Keduanya diamankan dalam Operasi Berantas Jaya 2025. AN (49) dan AS (48) mematok harga parkir dengan menggunakan karcis tidak resmi.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, bahwa penangkapan AN dan AS merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait maraknya parkir liar di kawasan wisata tersebut.
“Tindak lanjut pengaduan masyarakat adanya parkir liar atau pak ogas di taman wisata Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat,” jelasnya.
Keduanya kemudian digiring ke kantor Polsek Ciputat Timur. Kepada polisi, mereka mengaku mematok harga parkir dengan nilai yang bervariasi. “Parkir bus besar sebesar Rp 30 ribu. Parkir mobil Rp 10 ribu dan parkir motor Rp 3 ribu,” jelasnya.
Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa karcis tanda parkir sebanyak ratusan lembar. “Karcis tanda parkir mobil warna Hijau 323 lembar. Karcis tanda parkir bus besar 45 lembar,” terangnya.
Bambang menyebut jika pihaknya tidak akan menahan kedua pria tersebut. AN dan AS akan diberikan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Langkah yang dilakukan yakni membuat surat pernyataan dan memanggil keluarganya. Juga diberikan arahan dan pembinaan kepada juru parkir liar agar tidak meminta dengan paksa kepada masyarakat,” pungkasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 6 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu