TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Wartawan Gadungan Nekat Peras Pejabat Kejati DKI Jakarta

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 30 Mei 2025 | 14:21 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pria berinisial LSN, yang mengaku sebagai wartawan, berhasil diamankan usai diduga nekat melakukan pemerasan terhadap pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

 

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan pelaku melancarkan aksinya selain mengaku sebagai wartawan, juga membawa-bawa nama lembaga swadaya masyarakat (LSM).

 

“Iya dia mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Syahron dikutip Jumat (30/5/2025).

 

LSN diduga melakukan pemerasan setelah dirinya mengikuti sebuah persidangan. Dari situ, ia kemudian menuduh seorang jaksa melalui aplikasi pesan WhatsApp, bahwa korban telah membuat persengkongkolan pada sebuah perkara.

 

Pelaku mengancam akan membuat pemberitaan yang tidak benar tersebut di media massa, dan bahkan akan menggelar aksi unjuk rasa.

 

“Kemudian membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” jelasnya.

 

Ia kemudian menghubungi seorang pejabat Kejati DKI Jakarta berinisial AR untuk meminta sejumlah uang sebanyak Rp5 juta, agar dirinya tidak lagi membuat pemberitaan dan menggelar aksi unjuk rasa.

 

Tim intelijen dari Kejati DKI pun langsung melakukan penyelidikan, sampai akhirnya berhasil mengamankan LSN di depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5) lalu.

 

“Tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR,” ungkapnya.

 

Saat ini, LSN beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit