TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Telusuri Kaitan TPPU SYL Dengan Pengadaan Asam Semut

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:14 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).. Foto : Ist
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Salah satu aliran dana tersebut diduga berasal dari proyek pengadaan asam formiat atau yang dikenal dengan asam semut, di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun anggaran 2021–2023. Asam formiatadalah cairan kimia yang digunakan un­tuk mengentalkan getah karet.

 

“KPK masih mendalami keterkaitan antara tindak pidana korupsi (pengadaan asam formiat) dan TPPU-nya (untuk tersangka SYL),” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).

 

Dugaan keterkaitan kedua kasus ini terkuak saat penyidik komisi antirasuah memeriksa dua mantan anak buah SYL, Kamis (22/5/2025) lalu.

 

Keduanya yakni Kepala Tata Usaha Direktorat Perbenihan 2023 sekaligus Plt. Kepala Bagian Umum Sesditjen Hortikultura 2023, IUH serta Kepala Tata Usaha Direktorat Sayuran 2023, RYMI

 

IUH didalami penyidik terkait aliran uang TPPU SYL. Sementara RYMI dicecar terkait proses pengadaan asam formiat di Kementan.

 

Budi pun memastikan, setiap informasi yang disampaikan se­jumlah saksi dalam pemeriksaan bakal dicermati dan didalami tim penyidik. “Agar kemudian konstruksi perkara ini menjadi utuh,” tutur Budi.

 

Penyidikan kasus pengadaan asam semut di Kementan telah dimulai sejak 13 November 2024. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Selain itu, delapan orang dicegah ke luar negeri. Mereka yakni DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH, dan MT (PNS). Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.

 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah menggelembungkan harga (mark-up) pembelian bahan kimia tersebut.

 

“Harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10 ribu per sekian liter, menjadi Rp 50 ribu per sekian liter,” jelas Asep, Kamis (28/11/2024). Asep kini menja­bat Deputi Penindakan KPK.

 

Selain kasus dugaan korupsi pengadaan asam semut, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian Kementan. Penyidikan dugaan korupsi tersebut dimulai sejak 12 Agustus 2024.

 

Dalam penyidikan ini, enam orang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

 

Sementara dalam penyidikan perkara pencucian uang SYL, KPK dalam dua pekan terakhir telah memanggil beberapa peja­bat Kementan sebagai saksi.

 

Di antaranya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan) ANA pada Selasa (27/5/2025) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), AJ pada Rabu (21/5/2025). Namun, AJ tidak memenuhi panggilan.

 

“Saksi AJ tidak hadir dan minta penjadwalan ulang ya,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Redaksi, Rabu (28/5/2025).

 

Perkara TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

 

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Pada tingkat banding, huku­man SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

 

Hukuman serupa juga dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Hukuman SYL tetap 12 tahun penjara, sebagaimana pada tingkat banding.

 

Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

 

Dalam perkara dugaan TPPU, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita sejumlah aset ekonomis yang diduga merupa­kan milik SYL

 

Di antaranya, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, yang disita di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (21/5/2024).

 

Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah me­nyita Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu buah kunci remote mobil, di tempat yang sama.

 

Di tempat terpisah, yakni Perum The Orchid jalan Orchid Indah, Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar, penyidik komisi antirasuah juga menyita satu unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta satu buah kunci.

 

Kemudian, turut disita satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan, be­serta 3 buah kunci.

 

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Di antaranya, rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (19/5/2024).

 

Kemudian, rumah mewah senilai Rp 4,5 miliar yang diduga milik SYL, di Panakkukang, Makassar, Sulsel, Rabu (16/5/2024).

 

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga telah menyita Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL yang diduga disembunyikan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

KPK mengungkapkan, SYL akan didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp 60 miliar.

 

Dikonfirmasi terpisah, penasi­hat hukum SYL, Arman Hanis belum memberikan tanggapan­nya. Pesan singkat yang dikirim­kan sejak Jumat (30/5/2025), belum dibalas.

Komentar:
Kesbangpol
ePaper Edisi 28 Mei 2025
Berita Populer
03
Seruni Gelar Pelatihan Public Speaking

TangselCity | 1 hari yang lalu

04
PSG Vs Inter Milan, Adu Strategi

Olahraga | 1 hari yang lalu

05
06
Stok Pemain Melimpah, GS Castuba Usir Musafir

Olahraga | 1 hari yang lalu

08
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 31 Mei 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit