Telusuri Kaitan TPPU SYL Dengan Pengadaan Asam Semut

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satu aliran dana tersebut diduga berasal dari proyek pengadaan asam formiat atau yang dikenal dengan asam semut, di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun anggaran 2021–2023. Asam formiatadalah cairan kimia yang digunakan untuk mengentalkan getah karet.
“KPK masih mendalami keterkaitan antara tindak pidana korupsi (pengadaan asam formiat) dan TPPU-nya (untuk tersangka SYL),” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).
Dugaan keterkaitan kedua kasus ini terkuak saat penyidik komisi antirasuah memeriksa dua mantan anak buah SYL, Kamis (22/5/2025) lalu.
Keduanya yakni Kepala Tata Usaha Direktorat Perbenihan 2023 sekaligus Plt. Kepala Bagian Umum Sesditjen Hortikultura 2023, IUH serta Kepala Tata Usaha Direktorat Sayuran 2023, RYMI
IUH didalami penyidik terkait aliran uang TPPU SYL. Sementara RYMI dicecar terkait proses pengadaan asam formiat di Kementan.
Budi pun memastikan, setiap informasi yang disampaikan sejumlah saksi dalam pemeriksaan bakal dicermati dan didalami tim penyidik. “Agar kemudian konstruksi perkara ini menjadi utuh,” tutur Budi.
Penyidikan kasus pengadaan asam semut di Kementan telah dimulai sejak 13 November 2024. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, delapan orang dicegah ke luar negeri. Mereka yakni DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH, dan MT (PNS). Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah menggelembungkan harga (mark-up) pembelian bahan kimia tersebut.
“Harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10 ribu per sekian liter, menjadi Rp 50 ribu per sekian liter,” jelas Asep, Kamis (28/11/2024). Asep kini menjabat Deputi Penindakan KPK.
Selain kasus dugaan korupsi pengadaan asam semut, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian Kementan. Penyidikan dugaan korupsi tersebut dimulai sejak 12 Agustus 2024.
Dalam penyidikan ini, enam orang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Sementara dalam penyidikan perkara pencucian uang SYL, KPK dalam dua pekan terakhir telah memanggil beberapa pejabat Kementan sebagai saksi.
Di antaranya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan) ANA pada Selasa (27/5/2025) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), AJ pada Rabu (21/5/2025). Namun, AJ tidak memenuhi panggilan.
“Saksi AJ tidak hadir dan minta penjadwalan ulang ya,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Redaksi, Rabu (28/5/2025).
Perkara TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada tingkat banding, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Hukuman serupa juga dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Hukuman SYL tetap 12 tahun penjara, sebagaimana pada tingkat banding.
Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Dalam perkara dugaan TPPU, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita sejumlah aset ekonomis yang diduga merupakan milik SYL
Di antaranya, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, yang disita di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (21/5/2024).
Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu buah kunci remote mobil, di tempat yang sama.
Di tempat terpisah, yakni Perum The Orchid jalan Orchid Indah, Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar, penyidik komisi antirasuah juga menyita satu unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta satu buah kunci.
Kemudian, turut disita satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan, beserta 3 buah kunci.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Di antaranya, rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (19/5/2024).
Kemudian, rumah mewah senilai Rp 4,5 miliar yang diduga milik SYL, di Panakkukang, Makassar, Sulsel, Rabu (16/5/2024).
Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga telah menyita Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL yang diduga disembunyikan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
KPK mengungkapkan, SYL akan didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp 60 miliar.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum SYL, Arman Hanis belum memberikan tanggapannya. Pesan singkat yang dikirimkan sejak Jumat (30/5/2025), belum dibalas.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu