TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Tapos
Dewan Pers

1.392 Jemaah Haji Indonesia Wukuf di Tenda Khusus Kerajaan Saudi

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 06 Juni 2025 | 06:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

ARAFAH - Pada fase wukuf, ada 1.392 jemaah haji Indonesia dari kloter (kelompok terbang) campuran yang baru tiba di Arafah pada 9 Zulhijjah pagi. Mereka tidak mendapatkan ruang untuk tinggal di tenda Arafah.

 

Saat panas matahari semakin menyengat, kondisi jemaah perlu diselamatkan. Maka, atas koordinasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dengan pihak Arab Saudi (Kementerian Haji dan al-Hai'ah al-Malakiyah), semua jemaah tersebut dibawa dan langsung diarahkan ke tenda-tenda khusus kerajaan, dan mendapat berbagai fasilitas untuk menenangkan jemaah.

 

Lokasi tenda-tenda tersebut masih berada di dalam area Arafah sehingga mereka dapat melaksanakan wukuf dengan sempurna," ucap Ketua Mustasyar Diny (Panasihat Ibadah) Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi, Oman Fathurahman, yang langsung melakukan diskusi dengan sebagian anggota Mustasyar Diny, di Arafah, Kamis (5/6/2025).

 

Oman menerangkan, otoritas Saudi memiliki skema rencana untuk langsung memberangkatkan jemaah ini dari Arafah menuju hotel-hotel tempat mereka tinggal di Makkah setelah Magrib dengan melintasi di Muzdalifah. Oleh karenanya, dipandang perlu ada penjelasan terkait tahapan ibadah yang perlu dilakukan.

 

Jemaah haji ini telah sempurna melaksanakan wukuf di Arafah, sesuai sabda Nabi bahwa al-hajju 'Arafah: haji itu adalah Arafah.

 

Jemaah haji ini melewati Muzdalifah tanpa turun dari bus dan langsung menuju hotel. Jemaah haji bisa mengambil pendapat bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah adalah sunnah.

 

Setelah cukup istirahat di hotel, mulai pukul 00.00 WAS, jemaah sudah bisa melaksanakan thawaf ifadah, sa'i, dan bercukur (tahallul awwal). Setelah tahallul awal, jemaah boleh melakukan segala larangan ihram, kecuali hubungan suami istri.

 

Mengingat jarak hotel jemaah cukup jauh ke Mina, jemaah haji ini disarankan untuk tidak memaksakan diri mabit di Mina, dan mengambil pendapat bahwa mabit di Mina adalah sunnah.

 

Sedangkan untuk lempar jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah dan jumrah hari-hari tasyrik, dapat diwakilkan kepada kolega yang berada di sekitar jamarat.

 

Dengan mengikuti skema ini, maka seluruh rangkaian ibadah jrmaah haji ini sudah dinyatakan selesai sebagai tahallul tsani, dan dianggap sah tanpa harus membayar Dam.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit