Talas Beneng Pandeglang Resmi Memperoleh Pelindungan Indikasi Geografis
SERANG — Talas beneng (Xanthosoma undipes K. Koch) asal Kabupaten Pandeglang, Banten, resmi memperoleh pelindungan hukum sebagai produk Indikasi Geografis. Langkah ini menjadi tonggak sejarah penting untuk melindungi reputasi, kualitas, serta karakteristik unik komoditas lokal kaki Gunung Karang tersebut dari potensi klaim sepihak maupun penurunan mutu di pasar global.
Kepastian hukum ini diperoleh setelah Kementerian Hukum Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menerbitkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG). Sertifikat diserahkan secara resmi kepada Perkumpulan Talas Beneng Pandeglang sebagai lembaga representatif masyarakat pemegang hak atas kekhasan geografis tersebut.
Pelindungan hukum bagi talas raksasa ini berlaku surut sejak tanggal pendaftarannya, yakni 28 November 2025, setelah melewati serangkaian proses verifikasi dan penilaian dokumen deskripsi yang diajukan sejak 26 Juni 2025. Dengan adanya sertifikat tersebut, penggunaan nama dagang "Talas Beneng Pandeglang" kini terikat regulasi ketat. Hak penggunaannya hanya diberikan kepada pihak-pihak yang memproduksi dan mengolahnya sesuai standar mutu spesifik yang disepakati di dalam dokumen pelindungan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Picesco Andika Tulus, saat dihubungi pada Kamis (16/7/2026), menekankan bahwa sertifikat IG bukan sekadar dokumen administratif. "Pelindungan Indikasi Geografis adalah instrumen ekonomi yang konkret untuk meningkatkan daya saing produk lokal di kancah nasional maupun global," ujarnya.
Picesco menambahkan, sertifikat ini memberikan tameng hukum bagi petani lokal. Pengakuan ini memastikan tidak ada pihak dari luar wilayah geografis tersertifikasi yang dapat menyalahgunakan nama "Talas Beneng Pandeglang". Kepastian kepemilikan komunal ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tawar (bargaining power) petani, memberikan jaminan keaslian bagi konsumen, serta membangun ekosistem ekonomi mikro yang menyediakan kesejahteraan lebih baik.

Foto : Dok. Dok. Kementerian Hukum Banten.
Berdasarkan catatan sejarah perkembangannya, talas beneng mulanya merupakan tanaman liar nonkonsumsi di hutan-hutan lereng pegunungan. Masyarakat lokal Pandeglang diperkirakan mulai mengolah umbi ini sejak era kolonial sekitar tahun 1940-an sebagai sumber karbohidrat alternatif di masa krisis pangan. Seiring berjalannya waktu, budidaya tanaman ini diwariskan lintas generasi hingga akhirnya bertransformasi menjadi komoditas unggulan daerah bernilai ekonomi tinggi.
Faktor geografis memainkan peran kunci dalam pembentukan keunikan fisik talas ini. Kandungan mineral tanah vulkanik yang subur, dipadukan dengan curah hujan tinggi khas pegunungan Banten, menghasilkan umbi dengan ukuran jauh lebih besar dibanding talas biasa, bertekstur padat, serta memiliki warna kuning cerah yang khas.
Talas beneng ini tumbuh optimal di kawasan kaki Gunung Karang dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 600 meter di atas permukaan laut. Adapun sebaran wilayah geografis yang dilindungi mencakup delapan kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Delapan wilayah tersebut meliputi Cadasari, Karang Tanjung, Pandeglang, Majasari, Kaduhejo, Mandalawangi, Pulosari, dan Jiput. Di luar batas teritorial dan ketentuan standar budidaya kecamatan tersebut, komoditas sejenis tidak berhak menyertakan identitas geografis resmi Pandeglang.
Pelindungan hukum komunal ini tidak hanya mencakup produk umbi segar mentah hasil panen. Sertifikasi IG ini dirancang komprehensif hingga mencakup produk turunan olahan setengah jadi, yaitu tepung talas beneng dan pati talas beneng. Keduanya dinilai memiliki karakteristik fisikokimia spesifik yang ideal bagi pengembangan industri pangan sehat berbasis sumber daya lokal.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menyatakan, pihaknya akan terus proaktif mendampingi pemerintah kabupaten dan kota di Banten untuk memetakan potensi kekayaan komunal lainnya. Langkah ini dinilai krusial sebagai bagian dari strategi perlindungan kekayaan intelektual nasional yang berdampak langsung pada penguatan ekonomi regional berbasis komunitas lokal.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




