Polri Pastikan Emas 74 Kg dan Valas Sitaan Kasus Febrie Asli, Barbuk Rp543 Miliar Diserahkan ke Kejagung
JAKARTA– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan seluruh barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah, berbagai mata uang asing, serta emas logam mulia yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dipastikan keasliannya.
Kepastian tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan fisik maupun laboratorium oleh lembaga berwenang.
Untuk uang rupiah, sebanyak 71.082 lembar dengan nilai Rp6,05 miliar dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat Nomor 28/8/DPU tertanggal 14 Juli 2026.
Sementara itu, 74 batang emas lantakan dengan berat total sekitar 74,01 kilogram juga dipastikan asli. Hasil pengujian PT Pegadaian menyebutkan seluruh emas tersebut berkadar 23 karat.
Polri juga memastikan keaslian uang tunai 6.370.921 dolar Amerika Serikat setelah dilakukan pemeriksaan oleh United States Secret Service pada 16 Juli 2026.
Selain itu, uang senilai 16.068.804 dolar Singapura dinyatakan asli berdasarkan hasil uji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Begitu pula berbagai mata uang asing lainnya yang lolos pemeriksaan laboratorium forensik.
"Seluruh pemeriksaan telah dilakukan melalui prosedur yang berlaku, baik pemeriksaan fisik maupun laboratorium," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu mengatakan, dengan diserahkannya tersangka Don Ritto beserta seluruh barang bukti elektronik maupun non-elektronik, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
"Kami mendukung penuh proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung dan mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Windu.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polri dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni penanganan perkara PT ASABRI, penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp543 miliar, terdiri atas emas batangan 74 kilogram, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, serta sejumlah brankas.
Sebagian barang bukti disita dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan, di antaranya uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar AS. Penyidik juga menemukan uang sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing serta Rp60 miliar yang tersimpan di dalam brankas di Kafe de'Clan.
Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, menggeledah 13 lokasi, dan melakukan gelar perkara.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara Febrie Adriansyah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI serta sejumlah perkara lainnya.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




