Merokok Sembarangan Di Jakarta Bakal Kena Denda

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur denda administratif bagi warga yang merokok sembarangan di wilayah Ibu Kota. Denda yang diusulkan sebesar Rp 250 ribu masih belum final karena regulasi tersebut masih dalam proses pembahasan oleh pemangku kebijakan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, pemberlakuan sanksi denda tersebut belum diputuskan karena Raperda terkait belum disahkan.
“Yang pertama urusan rokok. Karena ini Raperda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan,” ujar Pramono, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Pramono juga menjelaskan, Raperda ini bukan berarti melarang orang merokok sama sekali. Tetapi bertujuan mengatur tempat-tempat publik agar bebas dari asap rokok demi kesehatan masyarakat.
“Raperda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok,” kata Pramono.
Dia menambahkan, aturan semacam ini sudah umum diterapkan di berbagai negara maju, bahkan termasuk di ruang terbuka.
“Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok,” lanjutnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai denda administratif sebesar Rp 250 ribu dapat menjadi langkah awal yang efektif untuk mengubah perilaku masyarakat jika diterapkan secara adil dan rutin.
“Denda Rp 250 ribu bisa menjadi titik awal yang baik, terutama untuk pendekatan persuasif. Analoginya seperti denda tilang pelanggaran lalu lintas. Jika denda ditegakkan secara rutin dan adil, bahkan nominal kecil bisa efektif membuat orang akan jera,” ujar Ani.
Dia menegaskan bahwa penegakan aturan yang konsisten dan didukung dengan sosialisasi publik akan jauh lebih berpengaruh daripada besarnya denda semata.
Penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada nominal denda semata,” tambahnya.
Selain usulan denda, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan beberapa langkah konkret untuk mengurangi dampak kesehatan akibat rokok, terutama di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Upaya tersebut antara lain:
1. Pengawasan dan Pemantauan Gedung
Pengelola gedung diwajibkan melakukan pengawasan agar aturan KTR berjalan efektif. Bila pengelola membiarkan orang merokok di area terlarang, maka mereka juga akan dikenakan sanksi.
2. Kampanye Bahaya Merokok
Pemprov DKI secara berkala mengedukasi masyarakat mengenai risiko kesehatan akibat merokok melalui berbagai saluran kampanye.
3. Layanan Berhenti Merokok di Puskesmas
Seluruh Puskesmas di Jakarta kini menyediakan layanan bagi warga yang ingin berhenti merokok, sebagai bentuk dukungan terhadap pola hidup sehat.
Hingga kini belum ada kepastian waktu kapan PERDA ini akan disahkan dan diberlakukan. Pemerintah DKI masih melakukan kajian dan diskusi dengan berbagai pihak agar kebijakan ini. Dengan PERDA ini, Pemprov berharap masyarakat Jakarta dapat lebih tertib dalam merokok dan mendukung upaya menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman bagi semua kalangan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta masih terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR di wilayah Jakarta.
Adapun dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draf Ranperda KTR, sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok. Salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250 ribu hingga sanksi kerja sosial.
Adapun pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.
Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di KTR akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta. Dan Setiap orang yang memperlihatkan atau memajang jenis dan produk rokok di tempat umum yang menjual rokok dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 10 juta.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu