TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Janda di Serang Jadi Pengedar Sabu karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 13 Juni 2025 | 15:52 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Seorang wanita berinisial HLD (38), yang merupakan janda dengan satu anak di kawasan Taktakan, Kota Serang, diamankan polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan HLD berhasil diamankan polisi setelah adanya laporan dari masyarakat.

 

“Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ucap Condro dikutip Jumat (13/6/2025).

 

HLD diamankan di kediamannya yang berada di Kelurahan Drangong pada Selasa (10/6) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Pihak kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti mulai dari 3 paket sabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, handphone, hingga plastik klip yang disembunyikan oleh HLD di samping tempat tidur.

 

“Bersama barang buktinya, tersangka HLD kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

 

“Tersangka sudah lama menggunakan sabu, tapi baru beberapa bulan menjual dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan keluarga,” jelas Bondan.

 

Barang haram itu sendiri diduga didapatkan oleh HLD dari sesosok pengedar lainnya yang mengaku sebagai warga di Jakarta Barat.

 

HLD melakukan transaksi narkoba dengan cara melalui handphone, dan melakukan pembayaran dengan cara transfer uang melalui ATM. HLD pun mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan sosok tersebut.

 

“Jadi sabu diakui didapat dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat namun tidak secara langsung, begitu pun pengambilan sabu juga di tempat yang ditentukan di penjual,” lanjutnya.

 

Pihak kepolisian sampai saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Namun, HLD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam hukuman minimal penjara selama 6 tahun atau maksimal hukuman mati.

Komentar:
ePaper Edisi 13 Juni 2025
Berita Populer
01
Pelantikan PPPK Nunggu Selesai Proses NIP

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
Petugas Damkar Tangsel Dikerjai Pelapor Diduga DC

TangselCity | 2 hari yang lalu

04
Lokasi SIM Keliling Tangsel Kamis 12 Juni 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
06
07
Pengurus PAMOBAS Banten 2025-2028 Resmi Dilantik

Pos Banten | 2 hari yang lalu

09
10
Aneh! Harga Beras Naik Saat Stok Melimpah

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit