TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bupati Dewi Bakal Basmi Mafia Tanah

Salah Satunya Melalui Program PTSL

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025 | 09:30 WIB
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani sedang menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, di Aula Kantor Camat Cimanggu, beberapa waktu.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani sedang menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada warga Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, di Aula Kantor Camat Cimanggu, beberapa waktu.

PANDEGLANG - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyatakan, bakal membasmi para oknum mafia tanah yang bergentayangan di wilayah Kabupaten Pandeglang. 

 

Salah satu upaya katanya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digencarkan Kementerian ATR/BPN. “Untuk itu, para mafia tanah kita basmi dengan program sertifikat PTSL,” tegas Bupati Dewi, Senin (16/6).

 

Dia menjelaskan, Program PTSL adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak, khususnya bagi tanah yang belum memiliki sertifikat. Dia menilai memiliki sertifikat tanah itu penting.

 

“Kalau kita tidak memiliki sertifikat, suatu hari nanti mungkin bisa digusur oleh oknum, atau pihak yang merasa memiliki tanah tersebut, dan ini sangat merugikan buat masyarakat,” katanya.

 

Maka dari itu lanjut wanita berkerudung ini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mencanangkan program PTSL dengan tujuan semua masyarakat atau pemilik tanah yang sah dapat memiliki sertifikat tanah atas hak milik atau sudah ber SHM (Sertifikat Hak Milik).

 

Dalam mewujudkan suksesnya program PTSL ini perlu kerjasama semua stakeholder. Ia meminta Asda I dan Asda III serta  BPN untuk bisa membantu masyarakat Kabupaten Pandeglang.

 

“Tentu dibantu dengan respon cepat para kepala desa juga. Bantu masyarakat kita untuk mendapatkan sertifikat atas hak atas tanah menjadi kepemilikan. Dengan adanya sertifikat maka masyarakat memiliki kekuatan hukum atas tanah milik,” pungkasnya.

 

Sementara, Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, Arinaldi mengatakan, program PTSL merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menuntaskan sertifikasi lahan di seluruh wilayah Indonesia.

 

“Dengan sertifikat ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Sehingga bisa digunakan sebagai aset produktif, misalnya untuk mengakses permodalan di bank,” katanya.

 

Program PTSL telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir sebagai bentuk pelayanan cepat, murah, dan terbuka dari BPN. Masyarakat yang menerima sertifikat menyambut baik program ini karena dinilai sangat membantu dalam memperjelas status tanah yang selama ini belum memiliki legalitas resmi.

 

“Tahun ini kita mendapatkan target sebanyak 5.474 sertifikat bidang tanah dan sebanyak 2.500 sudah dilakukan pengukuran,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit