TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Duo Maling Nekat Jambret HP Polwan di Tanah Abang, Berujung Ditangkap Polisi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 18 Juni 2025 | 12:18 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pria berinisial FR (24) dan wanita berinisial DFN (28), diduga nekat menjambret handphone milik seorang polisi wanita (polwan) yakni NH (21) di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan aksi penjambretan itu terjadi pada Jumat (9/5) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku pun berhasil membawa kabur iPhone 13 milik korban.

 

“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat,” ucap Susatyo, Rabu (18/6/2025).

 

Tak butuh waktu lama untuk pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pihak kepolisian langsung mengamankan FR dan DFN pada Selasa (17/6) kemarin. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda.

 

“Kedua pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan handphone hasil rampasan milik korban itu kemudian dijual dengan harga yang sangat murah oleh pelaku.

 

“FR mengaku hasil jambret hp milik polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu,” jelas Firdaus.

 

Berdasarkan pengakuannya, uang haram tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

 

“Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

 

FR sendiri setelah ditelusuri juga mengaku sudah beberapa kali melancarkan aksi kejahatannya tersebut.

 

“FR mengaku telah melakukan aksi jambret lainnya di empat lokasi,” ucapnya.

 

Akibat perbuatannya, kini keduanya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit