TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

BPKD Belum Terima Pengembalian Kelebihan Bayar Kunker DPRD Pandeglang

Total Rp 72 Juta dari 34 Dewan dan Pegawai Setwan Pandeglang

Oleh: Nipal Sutiana
Editor: Ari Supriadi
Kamis, 19 Juni 2025 | 09:02 WIB
Saat rapat Paripurna DPRD Pandeglang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, banyak kursi anggota dewan yang kosong alias tidak hadir, Rabu (18/6/2025).(Nipal Sutiana-Tangsel Pos)
Saat rapat Paripurna DPRD Pandeglang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, banyak kursi anggota dewan yang kosong alias tidak hadir, Rabu (18/6/2025).(Nipal Sutiana-Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Hingga saat ini, tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Sekretariat Dewan (Setwan) atau DPRD Pandeglang belum mengembalikan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas senilai Rp 72.898.000. Jumlah kelebihan bayar itu berasal dari dua kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Karawang, yakni pada 11-13 Agustus 2024 dan 18-20 November 2024 yang diikuti 34 orang yang terdiri dari anggota dewan dan sekretariat. Besaran masing-masing dari 34 orang hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten itu bervariatif, mulai dari Rp 700.000 hingga Rp 3,5 juta.

 

Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2024, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan harus mengembalikan kelebihan pembayaran. “Ya, hasil pemeriksaan BPK RI ada beberapa OPD yang menjadi temuan harus mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah,” kata Yahya, Rabu (18/6/2025).

 

Dari hasil temuan itu ungkap Yahya, hingga saat ini tercacat baru hanya beberapa OPD saja yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. “Tadi saya cek ke jajaran di BPKD, hingga saat ini baru ada empat OPD yang menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, yakni Setda (Sekretariat Daerah), DLH (Dinas Lingkungan Hidup), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah, dan Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan),” jelasnya.

 

Yahya menegaskan, masih ada OPD yang belum menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut, termasuk Setwan Pandeglang sama sekali belum mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

 

“Itu hasil tadi saya cek kembali baru ada empat OPD, jadi Setwan Pandeglang belum mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Untuk besarannya dari hasil temuan BPK RI itu sebesar Rp 72.898.000,” ungkapnya.

 

Dalam temuan BPK RI itu, Setwan Pandeglang harus menyelesaikan dua hal, yakni Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan. “SPI itu seperti harus menyelesaikan surat-surat teguran, dan surat perintah. Kalau Kepatuhan itu harus menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah,” jelas Yahya.

 

Adapun waktu menyelesaikan SPI katanya lagi, diberi waktu selama 14 hari kerja dan untuk penyelesaian kepatuhan itu selama 60 hari kerja. “Ketentuannya sudah ada, karena atas rekomendasi dari BPK RI, kami langsung susun rencana aksi (renaksi). Di situ ada waktu-waktu yang diamanatkan, dan harus diselesaikan sesuai waktu di renaksi tersebut,” tukasnya.

 

Dirinya berharap semua OPD dapat menyelesaikan temuan BPK RI, karena jika tidak diselesaikan bakal ada terus menerus catatan tersebut. “Kalau tidak terselesaikan catatannya tetap ada, makanya harus ditindaklanjuti,” tandasnya.

 

Dalam laporannya, BPK Banten memberikan rekomendasi kepada Bupati Pandeglang agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas.

 

Kemudian menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) supaya lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan memproses kelebihan bayar belanja perdin pada Sekretariat DPRD Rp 72.898.000 serta menyetorkannya ke Kas Daerah.(pal/rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit