TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polisi Tangkap Wanita Penipu Bermodus Adopsi Bayi di Jakbar

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Kamis, 19 Juni 2025 | 14:36 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang wanita berinisial AU (38), yang diduga melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi di salah satu rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

 

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, mengatakan terduga pelaku diamankan saat sedang beraksi menawarkan proses adopsi bayi terhadap korban.

 

“Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jumat (13/6), saat hendak mengulangi aksinya di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat,” ucap Eko, Kamis (19/6/2025).

 

Aksi pelaku berhasil terungkap ketika pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial JH dan NY. Kedua korban yang terbuai dengan iming-iming dari pelaku sempat berminat dengan jasa yang ditawarkan oleh AU untuk membantu proses adopsi bayi.

 

“Keduanya tergiur janji manis. Pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,” jelasnya.

 

Kedua korban dan pelaku kemudian bertemu untuk melakukan transaksi di area rumah sakit tersebut. JH diminta uang sebesar Rp5,4 juta, sementara korban NY diminta uang senilai Rp5 juta.

 

Uang yang diberikan oleh korban disebutkan oleh pelaku akan digunakan untuk membayar biaya administrasi. Namun setelah menerima uang, pelaku langsung melarikan diri membawa kabur uang milik korban.

 

“Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, membuat korban menunggu tanpa kepastian,” kata Eko.

 

Pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait aksi pelaku langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, sampai akhirnya berhasil mengamankannya. Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata aksi pelaku bukanlah yang pertama kalinya.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama kurang lebih dari lima kali,” ungkapnya.

 

Akibat perbuatannya, saat ini terduga pelaku ditahan di Mapolsek Palmerah dan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit