Alarm Bahaya! Penipuan Digital Tembus 608 Ribu Kasus, Kerugian Capai Rp 9,3 Triliun
JAKARTA - Ancaman penipuan digital (scam) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Hingga Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp 9,3 triliun.
Meski demikian, upaya penanganan yang dilakukan IASC bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan lembaga keuangan membuahkan hasil. Sebanyak lebih dari 557 ribu rekening yang diduga terkait penipuan berhasil diblokir. Dari langkah tersebut, dana senilai Rp 674 miliar berhasil diamankan, dengan hampir Rp 200 miliar telah dikembalikan kepada para korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK, , mengapresiasi respons cepat seluruh pihak yang tergabung dalam IASC dalam memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk tindak penipuan.
"Dari dana yang telah diamankan tersebut, Rp 196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban. Sementara sekitar Rp 477,17 miliar lainnya masih dalam proses penyelesaian," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam Seminar Strengthening Defenses Against Scams: Addressing Anti-Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism (AML) Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Kiki, pelaku penipuan kini memanfaatkan beragam saluran transaksi keuangan, mulai dari rekening perbankan, sistem pembayaran, merchant dan submerchant, hingga aset virtual seperti kripto serta jaringan transaksi lintas negara. Modus tersebut membuat pelacakan aliran dana hasil kejahatan menjadi semakin rumit.
"Dalam perspektif Anti Pencucian Uang (APU), berbagai saluran keuangan dimanfaatkan untuk menyamarkan sekaligus memindahkan hasil kejahatan sehingga pelaku sulit dilacak," katanya.
Yang lebih mengkhawatirkan, perpindahan dana hasil penipuan umumnya terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak korban pertama kali melapor.
"Artinya, kami hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk mendeteksi, memblokir, dan memulihkan dana tersebut," tegas mantan Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) itu.
Karena itu, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang dan melintasi batas negara.
"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," ujar Kiki.
Ia menegaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Upaya melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya bertujuan mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan serta memastikan transformasi digital tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, scam kini telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sistem keuangan.
Karena itu, dibutuhkan fondasi kerja sama yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta (Public-Private Partnership/PPP), termasuk dalam pertukaran data, intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.
Pada kesempatan yang sama, mengapresiasi kepemimpinan OJK dalam mengoordinasikan IASC untuk memperkuat pertahanan terhadap penipuan digital.
"Di luar kerugian finansial, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan fondasi inklusi keuangan," ujarnya.
Gita menambahkan, kemitraan antara United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan OJK menjadi sangat penting karena memungkinkan pemberian bantuan teknis serta berbagi pengalaman dan wawasan global dalam memperkuat pemberantasan kejahatan penipuan.
Sementara itu, menekankan bahwa penipuan daring kini bukan lagi semata persoalan penegakan hukum, melainkan tantangan bersama bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen.
Menurutnya, jaringan pelaku penipuan yang beroperasi lintas negara hanya dapat dihadapi melalui kolaborasi erat antara sektor publik dan swasta serta kerja sama internasional yang kuat.
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






