Pria Dikeroyok di Bogor Akibat Selingkuh dengan Istri Orang

BOGOR - Seorang pria berinisial I (49), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang akibat berselingkuh dengan istri salah satu pelaku di kawasan Desa Sukajaya, Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/6) malam. Akibatnya, korban sampai harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban. Korban saat ini masih dirawat di RSUD R.H. Satibi Cileungsi,” kata Kompol Hida, Sabtu (28/6/2025).
Korban menderita luka pada bagian kepalanya diduga akibat pukulan benda tumpul. Diduga, korban sebelumnya menjalin hubungan perselingkuhan dengan istri salah satu pelaku. Pelaku pun mengetahui hubungan gelap itu usai membaca pesan singkat antara keduanya.
“Adapun kronologi kejadian sebelumnya beberapa minggu yang lalu, korban diduga melakukan perselingkuhan dengan istri salah satu pelaku dan diketahui melalui bukti pesan singkat pada aplikasi WhatsApp,” ucapnya.
Satu minggu setelah kepergok, kedua belah pihak melakukan musyawarah dengan dimediasikan oleh ketua RT/RW setempat beserta kepala desa. Permasalahan soal perselingkuhan itu pun sudah dianggap selesai.
“Permasalahan dianggap selesai dan SIM card HP keduanya dimusnahkan,” lanjut Hida.
Namun ternyata pada Selasa (24/6), korban masih tetap nekat berhubungan dengan selingkuhannya itu. Pelaku berinisial A yang tersulut emosinya itu langsung mengajak rekan-rekannya yakni D, R, dan AG untuk mendatangi rumah korban dan memukulinya.
“Diperkirakan di daerah kawasan persawahan, para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” jelasnya.
Saksi yang menyaksikan peristiwa itu sempat berupaya melerai para pelaku. Namun tetap saja, para pelaku tetap terus-terusan menganiaya korban sampai tak berdaya.
“Selanjutnya korban ditinggalkan di lokasi kejadian, lalu diselamatkan oleh saksi dan warga lainnya kemudian dilarikan ke RSUD Cileungsi guna menerima perawatan,” tutupnya.
Keempat pelaku yang kini sudah berhasil diamankan polisi akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu