Perangi Praktik Percaloan, Kepala Disdukcapil Tangsel : Sikat Terus Sampai Bersih
SERPONG, Praktik percaloan nampaknya masih menjamur di Kota Tangerang Selatan. Para oknum menyasar berbagai jenis pelayanan, mulai dari pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kematian, dan masih banyak lainnya.
Hal itu pun kini tengah menjadi sorotan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel.
Melalui akun instagram resminya, Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan dengan terang-terangan menantang praktik percaloan tersebut. Sebab, aksi tersebut dinilai sudah sangat meresahkan.
Dedi menegaskan, pihaknya tak pernah bekerjasama dengan oknum yang menawarkan praktik percaloan.
"Ataupun biro jasa manapun dan ini telah melanggar PERDA (Peraturan Daerah) K3 serta UU Adminduk," tegasnya, dikutip Senin (26/9/2022).
Terlebih, kata Dedi, Disdukcapil Kota Tangsel kini memiliki segudang jenis pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat. Sehingga tanpa praktik percaloan, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan dengan sangat mudah.
"Jadi maaf kami Dukcapil Tangsel tidak memerlukan bantuan siapapun karena kami cukup mampu melayani warga Tangsel. Terlebih dengan proses adminduk dengan cepat, mudah, dekat, asli, aman, dan gratis dengan cara boleh pilih Online, Offline atau melalui Ojol," ujar Dedi.
Untuk itu, Ia juga telah memerintahkan jajarannya untuk segera menurunkan iklan ataupun berbagai tawaran para oknum jika bermunculan kembali.
"Jika yang pasang tidak terima, suruh datang ke kantor Dukcapil atau suruh lapor ke polisi, sikat terus sampai bersih," kata Dedi.
Dedi kembali menegaskan bahwa selama pelanggaran itu ditemui, maka selama itu pula pihaknya akan melakukan penertiban. Ia bertekad agar Tangsel bebas dari praktik percaloan.
"Sikat terus, turunkan spanduk-spanduk percaloan. Jangan biarkan saudara kita tertipu dengan dokumen palsu yang dibuat oleh para calo, karena kami tidak kerjasama dengan calo atau biro jasa apapun dan di manapun," tegasnya.
Bahkan Dedi pun tak segan untuk memberikan sanksi tegas, jika misalkan terdapat pegawainya yang terbukti menjadi oknum penyedia praktik percaloan.
"Bahkan ada yang langsung saya sp3 tanpa sp1 dan 2 jika salahnya berat, utamanya pemalsuan. Kita akan tindak sesuai tingkat kesalahan, SP 1, SP2 dan SP3 atau pecat," tandasnya.
Pos Tangerang | 14 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu