TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

TPS Liar Di Kelurahan Sukasari Ditutup

Reporter & Editor : Redaksi
Kamis, 10 Juli 2025 | 08:00 WIB
Petugas tampak memasang rambu larangan membuang sampah sembarangan usai resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di tikungan marga portal atau Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang pada Rabu (9/7).
Petugas tampak memasang rambu larangan membuang sampah sembarangan usai resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di tikungan marga portal atau Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang pada Rabu (9/7).

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Tangerang dan Kelurahan Sukasari, resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di tikungan marga portal atau Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang pada Rabu (9/7). Penutupan dilakukan menyusul program zero TPS di jalur protokol.

 

Berikutnya, tindak lanjut atas banyaknya keluhan warga terkait keberadaan TPS liar tersebut yang dinilai mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan dan lalu lintas jalan.

 

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi menjelaskan, lokasi TPS tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola persampahan serta berada di jalur strategis yang seharusnya bebas dari tumpukan sampah.

 

“Kami mendapat banyak laporan masyarakat terkait bau tidak sedap dan tumpukan sampah yang mencemari lingkungan sekitar. Termasuk merusak estetika kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan. Penutupan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan,” ungkapnya.

 

Selain menutup TPS liar, petugas gabungan juga melakukan pembersihan total area dan memasang rambu larangan membuang sampah sembarangan di tempat itu.

 

“Ke depan, Pemkot Tangerang akan memperketat pengawasan dan memberlakukan sanksi tegas bagi warga atau pelaku usaha yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” ucapnya.

 

Sementara Lurah Sukasari, Muhammad Herdiansyah Hasibuan menegaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah tegas yang diambil Pemkot Tangerang. Dia pun mengimbau warganya untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga.

 

“Kami akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat supaya membuang sampah di TPS resmi dan mengikuti jadwal angkut. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama,” tuturnya.

 

Pihaknya juga akan mengerahkan personel untuk melaksanakan penjagaan dan pemantauan. Bahkan, direncanakan dilakukan penghijauan agar tidak terjadi pembuangan sampah yang berulang di zona tersebut.

 

“Berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), seluruh warga sekitar khususnya RW 10 diminta tidak membuang dan membawa sampah ke lokasi TPS liar yang sudah ditutup. Yakni dengan acuan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 53,”  pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit