TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bejatnya Kakek 63 Tahun Cabuli Wanita Penyandang Autisme di Serang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Senin, 14 Juli 2025 | 13:07 WIB
Kakek IB diamankan Polisi dari rumahnya. Foto : Ist
Kakek IB diamankan Polisi dari rumahnya. Foto : Ist

SERANG - Seorang kakek berinisial IB (63), diamankan polisi di kediamannya yang berada di kawasan Kopo, Kabupaten Serang, setelah diduga mencabuli seorang wanita berusia 47 tahun yang merupakan penyandang autisme.

 

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyebut IB berhasil diamankan pada Jumat (11/7) lalu setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban terkait ulah bejat terduga pelaku.

 

“Dugaan tindak pidana ini terjadi pada hari Rabu, 25 Juni sekitar pukul 13.30 WIB,” kata AKBP Condro dikutip Senin (14/7/2025).

 

Diduga, pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah korban ketika korban yang merupakan tetangganya itu sedang sendirian. Namun pada saat terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban, dirinya sempat dilihat oleh keponakan korban yang sedang bermain.

 

Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban dan menutup pintu kamar demi mencabulinya. Saksi pun sempat memergoki aksi bejat pelaku.

 

“Namun ketika sedang melampiaskan syahwatnya, ponakan korban mengintip dari celah bilik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, tersangka langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut anak saksi,” ucapnya.

 

Saksi tanpa menunggu waktu lama langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk menggerebek rumah korban. Di situ, terduga pelaku tertangkap basah sedang melampiaskan nafsu birahinya.

 

“Oleh warga, pelaku kemudian dibawa ke rumah ketua RT,” jelas Condro.

 

Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian dan sampai saat ini telah ditahan di Mapolres Serang demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Tersangka diamankan di rumahnya tidak lama setelah petugas menerima laporan. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” katanya.

 

 Akibat perbuatannya, IB dikenakan dengan Pasal 6 huruf C UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit