TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Sidang Korupsi Dana PIP

Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Didakwa Pasal Berlapis

Oleh: BNN
Rabu, 28 September 2022 | 08:04 WIB
Jalannya sidang korupsi dana PIP  Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel. (Ist)
Jalannya sidang korupsi dana PIP Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel. (Ist)

SERANG - Mantan Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara, didakwa melakukan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI tahun 2020.

Dengan total besaran kerugian dari uang PIP itu, senilai Rp 699 juta, yang seharusnya untuk kebutuhan 1.077 siswa. Tetapi dana itu, digunakan terdakwa untuk keperluan dan kepentingan pribadi.

Dakwaan dibacakan Jaksa Puguh Raditya, pada sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (27/9/2022). Puguh selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan, bantuan PIP di SMPN 17 Tangsel pada tahun 2020 ada 1.218 siswa yang mendapatkan bantuan. Selanjutnya, ada sebanyak 1.183 yang melakukan aktivasi rekening penerima manfaat.

Dari jumlah penerima manfaat itu, papar Puguh, terdakwa membuat surat kuasa untuk penarikan dana PIP tersebut. Surat kuasa itu, berisi para orang tua siswa menguasakan kepada terdakwa. Meskipun tanpa permintaan dan sepengatahuan orang tua siswa.

Sementara, informasi bantuan PIP ini oleh terdakwa diterima dari saudara Mugni dan Rizki, yang diakui sebagai tim yang memberikan dana aspirasi dari DPR RI atas program.

“Terdakwa mempersiapkan pelaksanaan penyaluran itu, tidak sendiri. Melainkan, dibantu Mugni dan Rizki, yang msuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO), untuk penarikan melalui bank. Lokasinya di BRI Balaraja,” kata Puguh, Selasa (27/9).

Menurutnya, tersangka Mugni dan Rizki diduga membantu melakukan aktivasi dan menarik dana untuk 1.077 siswa SMPN 17 Tangsel. Penarikannya dilakukan sebanyak 11 kali di BRI Balaraja, pada September 2020.

“Sementara, terdakwa tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima manfaat bantuan PIP. Adapun surat kuasa dari BRI, dibantu dibuatkan oleh Mugni dan Rizki,” ujarnya.

Puguh juga merinci, terdakwa Marhaen melakukan penarikan dana PIP dengan besaran Rp 700 juta dari 800 rekening tabungan siswa penerima manfaat PIP SMPN 17 Tangsel. Sedangkan tersangka Mugni dan Rizki, melakukan penarikan dengan besaran Rp 300 juta dari 277 buku tabungan penerima manfaat PIP SMPN 17 Tangsel.

“Total dana yang terdakwa tarik di BRI Balaraja, adalah Rp 700 juta dari 800 tabungan penerima PIP SMPN 17 Tangsel. Sedangkan Mugni dan Rizki, menarik RP 300 juta dari 277 tabungan, dan saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya lagi.

Ditambahkannya, total kerugian negara berdasarkan audit dari Itjen Kemendikbud Ristek adalah Rp 699 juta.

Dana yang dilakukan penarikan secara kolektif oleh terdakwa, berdasarkan surat pertanggungjawaban pada kenyataan dana PIP tersebut, dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

“Perbuatan terdakwa, diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel Purkon Rohiyat mengatakan, Kejari Tangsel telah merampungkan berkas perkara korupsi SMPN 17 Tangsel. Bahkan sudah di sidangkan di Pengadilan Tipikor. Bahkan tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka lain.

“Namun tidak menutup kemungkinan, jika dalam persidangan ditemukan keterkaitan pihak lain, maka penyidikan dapat kembali dilakukan,’ katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo