Kejagung Tersangkakan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Perwira menengah TNI Angkatan Darat dari Korps Peralatan (CPL) tersebut kini telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum.
Penanganan perkara Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil. Dalam perkara ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) turut terlibat dalam proses penanganan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses hukum terhadap Budi Utomo tengah berjalan melalui mekanisme koneksitas.
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," ujar Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang menegaskan, Budi Utomo telah resmi berstatus tersangka dan dilakukan penahanan di Pomdam Jaya.
"Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," katanya.
Penetapan Budi Utomo menambah daftar pihak yang terseret dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Kasus tersebut kini diproses dengan melibatkan aparat penegak hukum dari unsur sipil dan militer.
Internasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu




