TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Bikin Geram, 4 Remaja di Serang Perkosa Anak di Bawah Umur dan Direkam

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Senin, 21 Juli 2025 | 15:33 WIB
Keempat pelaku pemerkosasn yang berinisial PA (16), ASS (15), TA (21) dan DH (24) diamankan petugas Polres Serang.  Foto : Ist
Keempat pelaku pemerkosasn yang berinisial PA (16), ASS (15), TA (21) dan DH (24) diamankan petugas Polres Serang. Foto : Ist

SERANG - Empat orang remaja asal Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditangkap polisi usai diduga memerkosa korban berinisial MA (15) yang merupakan anak di bawah umur. Parahnya lagi, aksi bejat itu direkam dan disebar oleh para pelaku.

 

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pemerkosaan itu diduga terjadi pada bulan Maret 2025 lalu. Pada saat itu, korban diajak pergi oleh temannya bertemu dengan para pelaku dan pergi ke tempat wisata religi.

 

“Mereka ini pergi ke Banten Lama,” ucap Condro, Senin (21/7/2025).

 

Korban bersama dengan temannya yakni N dan keempat pelaku yang berinisial PA (16), ASS (15), TA (21) dan DH (24) tersebut kemudian pergi ke sebuah gubuk di kawasan Desa Tambak. 

 

Di sana, korban dipaksa oleh para pelaku untuk meminum minuman keras (miras) hingga mabuk. Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk diperkosa.

 

“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera ponsel. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” jelasnya.

 

Video pemerkosaan itu pun kemudian beredar di media sosial. Sampai akhirnya, kasus tersebut berhasil dibongkar oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

 

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan pihaknya baru menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan itu pada Kamis (10/7) lalu. Keempat pelaku kemudian berhasil diamankan polisi.

 

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personel Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” kata Andi.

 

Keempat remaja tersebut pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Komentar:
ePaper Edisi 21 Juli 2025
Berita Populer
02
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 19 Juli 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
Piala AFF 2025

Olahraga | 2 hari yang lalu

06
07
09
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Sadis Di Bintaro

TangselCity | 14 jam yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit