Disnakertrans Banten Sebut Kelebihan Bayar 5 Paket Pekerjaan Akibat Kesalahan Pelaksana

SERANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian realisasi 5 paket pekerjaan belanja gedung dan bangunan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten senilai Rp 144.193.966 dari nilai kontrak Rp 1.565.966.300.
Kelima paket pekerjaan tersebut yakni, pengecatan gedung kantor Rp 191.070.000 dengan nilai ketidaksesuaian Rp 32.623.888, perawatan taman gedung kantor Rp 171.817.200 dengan nilai ketidaksesuaian Rp 32.500.000, perbaikan dan penataan jaringan listrik gedung kantor Rp 192.035.000 dengan nilai ketidaksesuaian Rp 16.290.750, penataan dan penambahan rooftop dakan gedung lantai II Rp 193.010.000 dengan nilai ketidaksesuaian Rp 38.670.273, UPTD Latihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Rp 818.034.100 dengan nilai ketidaksesuaian Rp 24.109.055.
Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten TA 2024, disebutkan kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena ketidaksesuaian spesifikasi antara lain atas pekerjaan jasa konsultasi perencanaan, struktur, interior, arsitektur, mekanikal, dan elektrikal.
BPK RI Banten berpendapat atas peristiwa tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima hasil belanja pemeliharaan atas aset tetap gedung dan bangunan tidak sesuai dengan rencana. Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Banten kurang optimal dalam pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Sementara, Sekretaris Disnakertrans Banten, Erwin Syafrudin mengatakan, temuan tersebut sudah diselesaikan dengan mengembalikan kelebihan pembayaran. Apalagi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) disebutkan pengembalian itu oleh pihak ketiga.
Menurut dia, kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat pihak ketiga yang tidak mengikuti pedoman yang dikeluarkan dinasnya. Menurutnya, kesalahan itu berada di pihak pelaksana kegiatan bukan di Disnakertrans Banten.
“Sudah selesai, sudah pengembalian itu mah. Sudah clear, makanya LHP-nya kita gak ada, gak muncul. Waktu itu BPK sudah mengarahkan untuk membayarkan (mengembalikan kelebihan bayar, red) dan itu sudah dikembalikan,” ungkap Erwin kepada wartawan, Senin (21/7/2025).(*)
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu