MK Tolak Gugatan PKS Soal Ambang Batas Pencapresan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan PKS.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022, di Jakarta, Kamis (29/9), seperti dikutip Antara.
Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan PKS yang diwakili Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.
Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan PKS yang diwakili Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.
Dalam perkara tersebut, dua orang hakim MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra, memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Suhartoyo berpendapat tetap pada pendiriannya sebagaimana putusan-putusan sebelumnya, bahwa berkenaan dengan ambang batas pencalonan presiden tidak tepat diberlakukan adanya persentase.
Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20 persen menjadi 7 hingga 9 persen.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK tetap pada pendirian terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik. Pendirian MK adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka.
"Menurut MK, hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas," jelas Enny. (rm.id)
Olahraga | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu