TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

MK Tolak Gugatan PKS Soal Ambang Batas Pencapresan

Laporan: AY
Jumat, 30 September 2022 | 08:13 WIB
Ketua MK Anwar Usman. (Ist)
Ketua MK Anwar Usman. (Ist)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan PKS.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022, di Jakarta, Kamis (29/9), seperti dikutip Antara.

Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan PKS yang diwakili Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.

Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan PKS yang diwakili Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.

Dalam perkara tersebut, dua orang hakim MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra, memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Suhartoyo berpendapat tetap pada pendiriannya sebagaimana putusan-putusan sebelumnya, bahwa berkenaan dengan ambang batas pencalonan presiden tidak tepat diberlakukan adanya persentase.

Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20 persen menjadi 7 hingga 9 persen.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK tetap pada pendirian terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik. Pendirian MK adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka.

"Menurut MK, hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas," jelas Enny. (rm.id)

TAG:
MK
PKS
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo