TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Jonathan Frizzy Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tangerang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Aktor Jonathan Frizzy akan jalani sidang Perdana di PN Tangerang. Foto : Ist
Aktor Jonathan Frizzy akan jalani sidang Perdana di PN Tangerang. Foto : Ist

TANGERANG - Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan rokok elektrik yang mengandung obat keras etomidate di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/8/2025).

 

Sidang perdana yang dijalani oleh Jonathan pada hari ini memiliki agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ijonk pun didakwa dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

 

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan setelah mendengar dakwaan dari JPU, pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

 

“Ijonk sudah mengerti isi dakwaan dan kami tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Jadi, proses sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ucap Andreas.

 

Sidang pun akan kembali dilakukan pada Rabu (13/8) mendatang, dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

 

Dijelaskan oleh Andreas, tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya itu bukan merupakan terkait narkoba, tetapi penggunaan zat obat keras yakni etomidate dalam produk vape yang ditemukan. Etomidate sendiri dikenal merupakan zat anestesi.

 

“Kita akan lihat bagaimana JPU membuktikan tuduhan dalam surat dakwaan. Tuduhannya bukan narkoba, tetapi kandungan zat tertentu di dalam vape,” jelasnya.

 

Pada sidang hari ini, tidak terlihat ada satu pun orang dari anggota keluarga Ijonk yang hadir, termasuk kekasihnya yakni Ririn Dwi Ariyanti. Pembacaan dakwaan pun berlangsung sekitar 30 menit.

 

Seperti diketahui, Jonathan Frizzy ditangkap polisi pada Minggu (4/5) lalu. Ia ditangkap bersama dengan tiga orang tersangka lainnya yang berinisial BTR, EDS, dan ES.

 

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald, sebelumnya mengungkapkan dugaan peran dari Jonathan dalam kasus tersebut. Ia diduga membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat”, di mana dalam grup itu terdapat pembahasan soal pengiriman zat obat keras dari Malaysia.

 

“Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta,” jelasnya, Selasa (6/5).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit