YLBHI: Penggunaan Kekuatan Berlebihan Sebabkan Banyak Korban Di Kanjuruhan
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga, penggunaan kekuatan yang berlebihan melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur, menjadi penyebab banyaknya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tadi malam.
"Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan, dan saling bertabrakan," kata Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/10).
Hal tersebut, katanya, diperparah dengan jumlah penonton yang melebihi kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari. Isnur mengingatkan, penggunaan gas air mata juga jelas dilarang oleh FIFA.
Hal itu tercantum dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 yang menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
"Hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini," tegasnya.
Isnur juga menyesalkan penanganan aparat dalam mengendalikan massa yang dilakukan secara represif. Dalam video yang beredar, YLBHI melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan.
"Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," sesalnya.
Menurut Isnur, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan. Di antaranya, Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Kemudian, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Karena itu, YLBHI mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.
"Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas," pinta Isnur.
Selain itu, YLBHI juga mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.
"Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian," ujarnya.
Terakhir, YLBHI mendesak negara, dalam hal ini Pemerintah Pusat dan daerah terkait, untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan.
"Mendesak negara (dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah terkait) untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan Malang," tandas Isnur. (rm.id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu