Modus Licik Curanmor di Apartemen Terbongkar, Pelaku Tukar Pelat Nomor dan Kartu Parkir
TANGERANG – Aparat Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus yang terbilang tidak biasa. Seorang pria berinisial RR (23) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha R15 milik penghuni Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Axel Putra Akbar, yang kehilangan sepeda motornya pada 11 Juni 2026.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku diduga lebih dulu mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir dari kendaraan lain yang terparkir di area apartemen. Pelat nomor dan kartu akses tersebut kemudian dipasang pada sepeda motor milik korban untuk mengelabui sistem pemeriksaan saat keluar dari kawasan apartemen.
Setelah merusak kunci kontak, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan memanfaatkan kartu akses parkir tersebut sehingga aksinya tidak menimbulkan kecurigaan petugas.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang memperkuat proses penyidikan," ujar Kevin, Jumat (17/7/2026).
Rekaman CCTV di lokasi menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan analisis rekaman dan penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil menangkap RR beserta barang bukti hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melapor ke kantor polisi, Bhabinkamtibmas, atau layanan darurat Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Polres Metro Tangerang Kota masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terkait dengan kasus tersebut.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




