Dua Mantan Bos Sritex Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan status tersangka TPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex yang menjerat kakak beradik tersebut.
“Terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial ISL dan IK sudah dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September (2025),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Terkait penyidikan dugaan pencucian uang tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sebanyak 152 bidang tanah milik ISL dan istrinya, M, serta satu bidang tanah atas nama salah satu perusahaannya, PT SMITM, Rabu (10/9/2025).
Ke-152 bidang tanah itu seluruhnya berada di Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan luas total 471.758 meter persegi (m2).
Tim penyidik Kejagung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL. “Berkaitan dengan TPPU,” tutur Anang.
Selain itu, tim penyidik juga akan segera menyita aset-aset lain milik ISL di tiga wilayah. Penyitaan akan dilakukan secara bertahap.
Rinciannya, satu bidang tanah seluas 389 m2 di Kota Surakarta, lima bidang tanah seluas 19.496 m2 di Kabupaten Karanganyar, dan enam bidang tanah seluas 8.627 m2 di Kabupaten Wonogiri.
Dengan begitu, total aset yang telah disita dan bakal segera disita itu sebanyak 316 bidang tanah dengan luas total mencapai 500.270 m2 atau setara 50,02 hektare.
“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510 miliar,” ungkap Anang.
Dia mengungkapkan, penyitaan ini, merupakan bentuk keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum dengan tidak hanya memberikan hukuman pidana, tetapi juga dengan upaya memulihkan keuangan negara.
Terpisah, kuasa hukum ISL dan IKL, Hotman Paris Hutapea menyatakan penetapan kedua kliennya sebagai tersangka TPPU merupakan hal biasa.
“Itu biasa dalam perkara korupsi, selalu Jaksa itu menambahkan TPPU. Sudah klise itu,” kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Selain kakak beradik eks Bos PT Sritex itu, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit ke PT tekstil tersebut.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI, ZM; eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB; DS; dan mantan Direktur Keuangan Sritex AMS.
Kemudian, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022, BFW; Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015-2021 PS; dan Direktur Utama Bank BJB 2009-Maret 2025, YR.
Berikutnya, Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, BR; mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, SP; Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, PJ; serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020, SD.
Kasus dugaan korupsi PT Sritex diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 triliun. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu