TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Sidak Jalan Serpong-Parung

Dewan Soroti Portal BRIN Yang Rugikan Warga

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Kamis, 02 Oktober 2025 | 06:16 WIB
Anggota DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus melakukan sidak ke jalan yang ditutup oleh BRIN, Rabu (1/10). Foto : Ist
Anggota DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus melakukan sidak ke jalan yang ditutup oleh BRIN, Rabu (1/10). Foto : Ist

SETU - Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Julham Firdaus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Serpong-Parung, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu pada Rabu (1/10). Sidak dilakukan setelah menerima aspirasi warga terkait pemasangan portal dan gerbang penutup oleh pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di kawasan tersebut.

 

Julham menegaskan, keberadaan portal permanen dan pemagaran yang dilakukan BRIN telah menimbulkan keresahan masyarakat. Menurutnya, jalan yang ditutup itu masih berstatus sebagai jalan provinsi sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur dan keterangan resmi dari Kentor Pertanahan Kota Tangsel.

 

“Karena statusnya masih jalan provinsi, tentu BRIN tidak boleh melakukan pemagaran ataupun pemasangan portal permanen. Jalan itu adalah jalan publik yang kewenangannya ada di provinsi. Ini kan sikap arogan yang tidak patut dilakukan oleh instansi pemerintah,” tegasnya. 

 

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, dalam pertemuan sebelumnya bersama warga Setu disampaikan agar jalan tersebut dikembalikan fungsinya untuk publik. Hal itu kemudian ditindaklanjutinya dengan sidak langsung ke lokasi.

 

Ia menilai, tindakan sepihak BRIN menutup jalan tersebut menyalahi prosedur administratif. Menurutnya, setiap perubahan status jalan harus melalui mekanisme resmi, bukan dengan cara menukar jalan dan memportal akses lama secara sepihak.

 

“Harusnya ada mekanisme aturan yang ditempuh secara administratif dan prosedural. Tidak bisa serta-merta menutup jalan yang sudah digunakan masyarakat luas. Tindakan seperti ini menciderai rasa keadilan publik,” ujarnya.

 Selain soal aturan, dia juga menyoroti dampak ekonomi akibat pemortalan jalan itu. Ia menyebut, banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk pedagang makanan, mengalami penurunan omset drastis sejak portal dipasang.

 

“Saya melihat tindakan pemortalan dan pemagaran ini sudah tidak logis karena efeknya jelas. UMKM dan usaha makanan di sekitar situ jadi sepi, bahkan ada yang terhenti. Ini kan jadi ngawur,” tandasnya.

 

Ia mendesak Pemkot Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Ia menekankan perlunya komunikasi lintas instansi, termasuk BRIN, untuk mencari solusi tanpa merugikan masyarakat.

 

“Jangan sampai masalah ini berlarut. Pemkot dan Pemprov harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat. BRIN juga harus mau duduk bersama, jangan jalan sendiri,” katanya.

 

Ia berjanji membawa persoalan ini ke pembahasan lebih lanjut di DPRD Tangsel. “Kami akan kawal aspirasi warga ini sampai ada penyelesaian yang adil. Jalan publik harus kembali difungsikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Komentar:
Berita Terkini
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit