Dari Kasus RPTKA Kemnaker, KPK Telah Sita 44 Bidang Tanah Milik Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lagi aset-aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan dalam program Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2023. Kali ini ada 18 bidang tanah yang disita. Totalnya menjadi 44, karena sebelumnya KPK juga telah menyita 26 bidang tanah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset-aset tersebut milik tersangka JS, staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Direktorat Jenderal Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja, dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK). Seluruh aset yang terletak di Karanganyar, Jawa Tengah tersebut, diduga diperoleh dari hasil pemerasan. KPK sebelumnya telah menyita 26 bidang tanah.
“Sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita yang berlokasi di Karanganyar,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2025).
Budi menyatakan, aset-aset itu diduga dikelola JS dari mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, HAR, yang juga menjadi tersangka kasus ini.
Dalam perkara ini, penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait ataupun berasal dari tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini,” imbuhnya.
Pada Minggu (28/9/2025) lalu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Innova dari HAR. Mobil itu merupakan pemberian dari agen tenaga kerja asing, berdasarkan permintaan HAR.
“Saat ini, kendaraan tersebut juga telah disita KPK,” kata Budi melalui keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Selain itu, penyidik menyita aset tanah dan bangunan dari HAR. Penyitaan dilakukan pada pekan sebelumnya.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi (m2) di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
Budi mengungkapkan, kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga menggunakan uang dari hasil pemerasan para agen TKA. Aset-aset itu diatasnamakan kerabatnya.
Penyitaan-penyitaan aset ini di lakukan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui assets recovery.
Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker.
Hal ini untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” imbuhnya.
Pada Selasa (2/9/2025) lalu, KPK juga menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare (ha), di Karanganyar, Jawa Tengah. Belasan aset itu disita dari tersangka HAR dan JS.
Aset-aset itu juga diduga dibeli dari hasil pemerasan terhadap para agen TKA, yang dikumpulkan kedua tersangka. Seluruh tanah yang disita diatasnamakan keluarga dan kerabat mereka.
Lalu, pada Selasa (19/8/2025), KPK juga telah menyita empat bidang tanah milik HAR di Banyumas, Jawa Tengah.
Rinciannya, sebidang tanah dan bangunan seluas 954 meter persegi (m2); sebidang tanah serta tanaman tumbuh seluas 630 m2; dan dua bidang tanah dengan total luas 1.336 m2.
Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya,” ungkap Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dan menahan mereka.
Kedelapan tersangka tersebut ialah eks Dirjen Binapenta PKK periode 2024–2025, HAR; Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023, SHT; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017–2019, WP; Direktur PPTKA periode 2024–2025, DA.
Kemudian GW selaku mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK, dan tiga orang staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker yaitu PCW, JS, dan AE.
KPK menduga, para tersangka telah mengumpulkan uang hasil pemerasan dengan total Rp 53,7 miliar sejak 2019–2024. Dari jumlah itu, masing-masing tersangka menerima dengan jumlah bervariasi.
Rinciannya, GW Rp 6,3 miliar, PCW menerima Rp 13,9 miliar, A3 Rp 1,8 miliar, dan JS Rp 1,1 miliar. Selanjutnya, HAR menerima Rp 18 miliar, SHT menerima Rp 460 juta, WP Rp 580 juta, dan DA Rp 2,3 miliar.
Selain itu, KPK mencatat adanya dana tambahan sebesar Rp 8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 orang pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang ‘dua mingguan’.
Para tersangka menggunakan uang hasil korupsinya untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas namanya sendiri maupun keluarganya.
Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari para tersangka sebesar Rp 8,61 mi liar. Uang-uang itu disetorkan para tersangka ke rekening penampungan.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu