TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lulus 1985 Fakultas Kehutanan, UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli

Laporan: AY
Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:13 WIB
Ijazah Ir Joko Widodo. Foto : Istimewa
Ijazah Ir Joko Widodo. Foto : Istimewa

JAKARTA - Isu usang ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga palsu, kembali ramai jadi perbincangan. Kabar hoaks ini kembali ramai digoreng di media sosial.

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia angkat bicara. Dia menegaskan, ijazah Presiden Jokowi asli. Jokowi tercatat sebagai lulusan fakultas kehutanan universitas ini.

"Mahasiswa tahun 1980, dinyatakan lulus dari tahun 1985. Ini sesuai ketentuan dan bukti kelulusan dokumen yang kami miliki. Sehingga Kami meyakini keaslian ijazah Ir Joko Widodo, dan yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM," kata Prof. Ova dalam keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Sleman, Yogyakarta, Selasa (11/10).

Sekadar mengingatkan, isu ini sebenarnya isu usang. Pernah ramai pada Pemilu 2019. Isu ini kembali merebak setelah Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Under Cover melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 3 Oktober 2022 lalu.

Di media sosial, sejumlah netizen pun kembali menyebarkan kabar burung ini. Ada yang menganalisis foto Jokowi, melempar keraguan membandingkan foto saat ini dengan foto jadul Jokowi di ijazah yang beredar.

Namun banyak pula yang meluruskan kabar hoaks ini. Dari mulai menampilkan foto Jokowi bersama teman seangkatannya, hingga pengakuan dan testimoni rekan serta pengajar UGM yang menyatakan, benar Jokowi pernah mengampu ilmu kehutanan dan lulus dari Kampus yang terletak di Bulak Sumur ini.

Diketahui, gugatan Bambang Tri Mulyono dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). (AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo