TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Disperindag Tangsel dan Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok di Pasar Ciputat, Tak Ditemukan Rokok Ilegal

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari selected
Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:33 WIB
Pemkot Tangsel dan Bea Cukai saat melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di area Pasar Ciputat, Selasa (28/10). (tangselpos.id/rmn)
Pemkot Tangsel dan Bea Cukai saat melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di area Pasar Ciputat, Selasa (28/10). (tangselpos.id/rmn)

CIPUTAT — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan bersama Bea Cukai melaksanakan pengawasan dan sosialisasi terhadap peredaran rokok di kawasan Pasar Ciputat, Selasa (28/10). 

 

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Tangsel.

 

Pengawasan ini melibatkan unsur Satpol PP Kota Tangsel serta pemerintah kelurahan setempat, yang dihadiri oleh Lurah Cipayung, Dini Nurlianti. Petugas gabungan dibagi menjadi dua tim, menyusuri sejumlah warung yang menjual rokok di area Pasar Ciputat untuk melakukan pengecekan dan sosialisasi langsung kepada para pedagang.

 

Kepala Disperindag Kota Tangsel, Abdul Aziz, mengatakan hasil pengawasan di lapangan menunjukkan tidak ada temuan rokok tanpa cukai. 

 

Ia menyebutkan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan agar pedagang lebih memahami aturan dan tidak terlibat dalam penjualan produk ilegal.

 

“Alhamdulillah, dari hasil pengawasan hari ini di warung-warung penjual rokok, tidak ditemukan adanya rokok tanpa cukai. Ini tentu kabar baik, tapi bukan berarti pengawasan berhenti. Justru kegiatan ini menjadi bentuk sosialisasi agar para pedagang lebih berhati-hati dan tidak bekerjasama dengan pihak yang menjual rokok ilegal,” ujar Aziz.

 

 

Ia menambahkan, penjualan rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pedagang yang berjualan produk resmi.

 

“Kasihan pedagang yang menjual rokok resmi, karena rokok ilegal bisa merusak pasar. Dengan kegiatan ini, kita ingin membangun kesadaran agar mereka tidak lagi tergoda menjual produk tanpa cukai,” tambahnya.

 

Abdul Aziz menjelaskan, kegiatan serupa akan berlanjut di pasar-pasar lain di Tangsel. Setelah Pasar Ciputat, pengawasan dijadwalkan dilakukan di Pasar Jombang dan Pasar Ceger hingga Kamis mendatang.

 

“Hari ini di Ciputat, besok kita lanjut ke Jombang, dan berikutnya ke Ceger. Kegiatan ini sekaligus bentuk sosialisasi berkelanjutan kepada para pedagang,” jelasnya.

 

 

Sementara itu, Kasie Penindakan Bea Cukai Perwakilan Banten, Bayu Bakri menegaskan, hasil pemeriksaan tidak ditemukan rokok tanpa pita cukai di Pasar Ciputat.

 

“Dari hasil pengawasan bersama, tidak ada temuan rokok ilegal. Kami mengapresiasi kepatuhan para pedagang yang menjual produk resmi. Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menjaga pasar tetap bersih dari peredaran rokok tanpa cukai,” ungkap Bayu.

 

Melalui kegiatan pengawasan terpadu ini, Disperindag Tangsel, Bea Cukai, Satpol PP, dan pemerintah kelurahan berharap kesadaran pedagang semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat dicegah sejak dini di tingkat warung maupun pasar tradisional.

Komentar:
Disnaker
Pondok aren
PBB
ePaper Edisi 29 Oktober 2025
Berita Populer
06
SIM Keliling Kota Tangsel Senin 27 Oktober 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
08
Marquez Bersaudara Kuasai MotoGP 2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit