Disperindag Tangsel dan Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok di Pasar Ciputat, Tak Ditemukan Rokok Ilegal
CIPUTAT — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan bersama Bea Cukai melaksanakan pengawasan dan sosialisasi terhadap peredaran rokok di kawasan Pasar Ciputat, Selasa (28/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Tangsel.
Pengawasan ini melibatkan unsur Satpol PP Kota Tangsel serta pemerintah kelurahan setempat, yang dihadiri oleh Lurah Cipayung, Dini Nurlianti. Petugas gabungan dibagi menjadi dua tim, menyusuri sejumlah warung yang menjual rokok di area Pasar Ciputat untuk melakukan pengecekan dan sosialisasi langsung kepada para pedagang.
Kepala Disperindag Kota Tangsel, Abdul Aziz, mengatakan hasil pengawasan di lapangan menunjukkan tidak ada temuan rokok tanpa cukai.
Ia menyebutkan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan agar pedagang lebih memahami aturan dan tidak terlibat dalam penjualan produk ilegal.
“Alhamdulillah, dari hasil pengawasan hari ini di warung-warung penjual rokok, tidak ditemukan adanya rokok tanpa cukai. Ini tentu kabar baik, tapi bukan berarti pengawasan berhenti. Justru kegiatan ini menjadi bentuk sosialisasi agar para pedagang lebih berhati-hati dan tidak bekerjasama dengan pihak yang menjual rokok ilegal,” ujar Aziz.

Ia menambahkan, penjualan rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pedagang yang berjualan produk resmi.
“Kasihan pedagang yang menjual rokok resmi, karena rokok ilegal bisa merusak pasar. Dengan kegiatan ini, kita ingin membangun kesadaran agar mereka tidak lagi tergoda menjual produk tanpa cukai,” tambahnya.
Abdul Aziz menjelaskan, kegiatan serupa akan berlanjut di pasar-pasar lain di Tangsel. Setelah Pasar Ciputat, pengawasan dijadwalkan dilakukan di Pasar Jombang dan Pasar Ceger hingga Kamis mendatang.
“Hari ini di Ciputat, besok kita lanjut ke Jombang, dan berikutnya ke Ceger. Kegiatan ini sekaligus bentuk sosialisasi berkelanjutan kepada para pedagang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasie Penindakan Bea Cukai Perwakilan Banten, Bayu Bakri menegaskan, hasil pemeriksaan tidak ditemukan rokok tanpa pita cukai di Pasar Ciputat.
“Dari hasil pengawasan bersama, tidak ada temuan rokok ilegal. Kami mengapresiasi kepatuhan para pedagang yang menjual produk resmi. Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menjaga pasar tetap bersih dari peredaran rokok tanpa cukai,” ungkap Bayu.
Melalui kegiatan pengawasan terpadu ini, Disperindag Tangsel, Bea Cukai, Satpol PP, dan pemerintah kelurahan berharap kesadaran pedagang semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat dicegah sejak dini di tingkat warung maupun pasar tradisional.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu





