Kejagung Terus Lacak Aset Harvey Moeis untuk Tutupi Kekurangan Rp420 Miliar
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan menyita aset-aset milik terpidana kasus korupsi tata kelola komoditas timah, Harvey Moeis, guna menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang dibebankan kepadanya oleh pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saat ini tim tengah melakukan penghitungan menyeluruh terhadap seluruh aset yang sudah disita. Seluruh aset tersebut nantinya akan dilelang untuk menutup kerugian keuangan negara akibat kasus megakorupsi tersebut.
“Kekurangannya akan ditagih oleh jaksa eksekutor melalui upaya asset tracking untuk menemukan dan menyita aset lain milik terpidana,” ujar Anang, Senin (3/12/2025).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Max Jefferson Mokola, mengungkapkan bahwa nilai aset yang telah disita sejauh ini belum mampu menutupi kewajiban uang pengganti yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“Nilai aset sitaan masih di bawah kewajiban pengganti yang mencapai Rp420 miliar,” kata Max dalam sidang keberatan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Sandra Dewi Cabu Gugatan Keberatan
Di sisi lain, istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, akhirnya mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan asetnya. Pencabutan permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan kuasa hukumnya kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025). Langkah serupa juga ditempuh oleh dua pihak lain, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menyatakan pencabutan gugatan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 25 Juli 2025 tetap sah dan dapat segera dieksekusi.
“Majelis menerima pencabutan permohonan dan menetapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sukarela,” kata hakim Rios dalam persidangan.
Sebelumnya, Sandra bersama dua pemohon lainnya menggugat Kejagung dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dan meminta agar sejumlah aset yang disita dikembalikan. Mereka mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik, dengan dalih bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah dari hasil kerja, hadiah, endorsement, maupun karena adanya perjanjian pisah harta sebelum pernikahan.
Vonis Berat dan Aset Mewah yang Disita
Harvey Moeis sendiri telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Selain hukuman badan, ia juga wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar, serta dirampas sejumlah asetnya untuk negara.
Beberapa barang sitaan yang menonjol antara lain mobil mewah hadiah ulang tahun, perhiasan emas, dan 88 tas branded milik Sandra Dewi. Kejagung menilai aset-aset tersebut berhubungan dengan hasil tindak pidana, karena ditemukan aliran dana dari Harvey ke rekening milik Sandra maupun asistennya.
Tak hanya tersangkut kasus korupsi besar, Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan hasil kejahatannya melalui transaksi keluarga dan pembelian barang-barang mewah.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu


