TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Satgas PKH Klarifikasi 27 Perusahaan Terkait Banjir Bandang di Sumatera

Reporter & Editor : AY
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:01 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto : RM
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto : RM

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah meminta klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Klarifikasi tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatan aktivitas korporasi dalam bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi tersebut.

 

“Satgas PKH melakukan identifikasi terhadap temuan adanya sejumlah entitas korporasi dan perorangan yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

 

Jaksa Agung menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH serta analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), ditemukan korelasi kuat bahwa banjir bandang di wilayah Sumatera tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Bencana tersebut diduga kuat dipicu oleh alih fungsi lahan secara masif di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diperparah oleh curah hujan tinggi.

 

“Hilangnya tutupan vegetasi di wilayah hulu DAS menyebabkan berkurangnya daya serap tanah. Akibatnya, aliran permukaan meningkat tajam saat hujan ekstrem, sehingga memicu banjir bandang akibat luapan volume air,” jelasnya.

 

Atas temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi dilanjutkan terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai, baik di Sumatera Utara, Aceh, maupun Sumatera Barat.

 

Proses investigasi akan melibatkan Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kepolisian RI. Sinergi lintas lembaga ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih pemeriksaan serta mempercepat penuntasan perkara secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Hukum harus ditegakkan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan demi menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit