TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tembak Kepala Brigadir J Yang Sedang Meregang Nyawa

Sambo, Kejam Banget!

Laporan: AY
Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:15 WIB
Ferdy Sambo saat hadir pada sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10). (Ist)
Ferdy Sambo saat hadir pada sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10). (Ist)

JAKARTA - Kekejaman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terungkap dalam fakta persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo nekat menembak kepala Brigadir J yang sedang meregang nyawa.

Kemarin merupakan hari pertama sidang Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa.

Sambo tiba di PN Jaksel pukul 09.05 WIB dengan menunggang mobil taktis Korps Brimob. Sambo tampil rapi dengan baju batik berwarna coklat, dibalut rompi tahanan berwarna merah milik Kejaksaan. Sebelum masuk ruang sidang, Sambo, yang kedua tangannya diborgol, dibawa dulu ke ruang tahanan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Tak lama kemudian, ia keluar dari ruang tahanan untuk menjalani sidang.

Sambo memasuki ruang sidang, Sambo terlihat membawa buku hitam. Rompi tahanannya juga sudah dibuka. Dia lalu duduk di kursi terdakwa yang sudah disiapkan.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa berkas dakwaan sebanyak 5 ribu halaman. JPU menyebutkan, Brigadir J tidak langsung meninggal usai ditembak sebanyak tiga atau empat kali oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Brigadir J masih bergerak kesakitan.

Dalam berkas dakwaan disebutkan dijelaskan, tembakan Bharada E mengakibatkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada, hingga menembus paru. Kemudian bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang, yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

Lalu, luka tembak masuk pada bagian kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan. Luka tembak masuk pada bibir kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga leher sisi kanan. Juga, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri. Akibatnya menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

Jaksa menyebut, usai menerima tembakan tersebut, Brigadir J tidak langsung tewas. Sambo sempat memastikan hal tersebut. "Kemudian Ferdy Sambo menghampiri korban Nopryansah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak kesakitan," urai jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan.

Melihat Brigadir J belum tewas, Sambo, yang merupakan dalang pembunuhan berencana ini, “turun tangan” dengan menembak kepala belakang Brigadir J. "Untuk memastikan tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriansah Yosua Hutabarat, hingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa.

Parahnya, Putri Candrawathi, istri Sambo, disebut cuek usai kejadian penembakan itu. Jaksa menyebut, seusai Brigadir J meningal dunia sekira pukul 17.16 WIB, Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi.

Saat itu Sambo bertemu dengan saksi Azdan Romer yang berlari ke dalam rumah, sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan. Adzan Romer pun sempat menodongkan senjata apinya ke arah Sambo secara spontan. Sambo pun mengatakan kepada Adzan bahwa Putri aman di dalam rumah.

Adzan sempat masuk dan bertemu Bharada E. Sambo kemudian kembali ke dalam rumah dan masuk ke kamar Putri. Sambo lalu mengajak Putri keluar kamar dengan cara merangkul kepala sang istri di dadanya. Kemudian, Sambo meminta Ricky Rizal Wibowo mengantar Putri ke kediaman pribadi, di Jalan Saguling 2.

Jaksa menyebut, saat kejadian penembakan, Putri sempat mengganti pakaian. Awalnya, dia mengenakan sweater warna coklat dan celana legging warna hitam. Kemudian berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

Putri tak terpengaruh apa pun usai penembakan itu. "Padahal korban Nopriansah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi," sebut Jaksa.

Menurut Jaksa, meski memiliki kedekatan, Putri terlihat santai mengetahui Brigadir J meninggal. Bahkan, kondisi kejiwaan Putri tak terguncang melihat kejadian tersebut.

"Dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nopriansah Yosua Hutabarat seharusnya memengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi," imbuh Jaksa.

Sambo langsung mengajukan pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa ini. Tim kuasa hukum Sambo meminta Jaksa membebaskan Sambo dari segala dakwaan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata koordinator kuasa hukum Sambo, Arman Hanis dalam persidangannya.

Kata dia, dakwaan Jaksa keliru karena ringkasan berkas dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Antara lain berkas dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

Arman menganggap, jaksa menyusun dakwaan dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu keberatan tim kuasa hukum Sambo adalah JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum, karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

"Selain itu, surat dakwaan JPU obscuur libel, karena JPU tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan,” tekan dia.

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, turut menyaksikan sidang dakwaan terhadap Sambo melalui televisi di rumahnya, di Sumatera Utara. Dia berharap, hakim memberikan putusan yang adil.

"Kita doakan biar nanti hakim bisa memutuskan yang terbaik untuk kita," ucapnya.

Dia percaya dengan yang dibeberkan jaksa bahwa Sambo ikut menembak anaknya.

"Di sana kan sudah dipaparkan secara terang benderang tadi dari jaksa penuntut umum bahwa Ferdy Sambo ikut menembak. Kepalanya lagi," sebutnya.

Artinya, dakwaan jaksa mematahkan pernyataan yang menyebut Sambo tidak ikut menembak.

"Selama ini kan yang beredar di media itu Ferdy Sambo tidak ikut menembak. Ternyata di dakwaan itu ikut menembak. Kita doakan biar nanti hakim bisa memutuskan yang terbaik untuk kita, apalagi keadilan buat almarhum dan keluarga," jelasnya.

Sumber berita rm.id:
https://rm.id/baca-berita/nasional/144769/tembak-kepala-brigadir-j-yang-sedang-meregang-nyawa-sambo-kejam-banget

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo