TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Kemenhut Diminta Buka Identitas 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatera

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 13 Desember 2025 | 09:52 WIB
Kayu yang terbawa banjir bandang di Pulau Sumatera. Foto ; Ist
Kayu yang terbawa banjir bandang di Pulau Sumatera. Foto ; Ist

JAKARTA - Senayan mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka identitas 12 perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di wilayah Sumatera. Perusahaan tersebut dituding menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

 

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membuka siapa saja perusahaan yang sudah membuat susah dan sengsara jutaan warga di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Apalagi, ini masalah bencana besar yang melibatkan semua pihak. Termasuk para korban dan keluarga mereka terkena dampak bencana.

 

“Segera umumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik,” tegas Firman dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

 

Diketahui, Menhut Raja Juli Antoni berjanji akan menginvestigasi ‘biang kerok’ terjadinya banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera. Saat ini, tim penegakan hukum (Gakkum) Kemenhut telah menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di Sumatera Utara.

 

“Gakkum kami sedang ada di lapangan dan insyaallah nanti akan segera laporkan kepada Komisi IV DPR dan publik hasil dari lebih kurang 12 lokasi atau subjek hukum ini,” ujar Raja Juli di Gedung DPR, Kamis (4/12/2025).

 

Dia menegaskan, penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Namun, nama perusahaan yang menjadi biang kerok banjir bandang dan longsor belum bisa diungkap publik.

 

Saya belum bisa sebutkan. Karena ini masih proses hukum ya,” ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

 

Firman mendorong agar pengusutan terhadap perusahaan yang terlibat dalam bencana banjir dan longsor dilakukan secara tuntas dan transparan. Perusahaan dan individu yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, seperti perambahan kawasan hutan, harus ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

“Usut tuntas penyebab bencana. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tegas legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) III ini.

 

Firman meminta agar proses penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pada pihak-pihak kecil, tetapi juga harus mencakup pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh yang besar. Sehingga, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih patuh terhadap peraturan dan peduli terhadap lingkungan.

 

“Langkah tegas ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi korban bencana,” ucap politikus senior Partai Golkar ini.

 

Senada, anggota Komisi IV DPR Riyono memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada Menhut Raja untuk mengungkap akar masalah kerusakan hutan.

 

Identifikasi segera 12 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dan menyebabkan bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

 

Kerusakan lingkungan yang kian masif tidak boleh lagi ditanggapi dengan laporan parsial atau tindakan setengah hati, karena masyarakat telah merasakan langsung dampaknya,” tegas Riyono dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

 

Komisi IV DPR akan menagih dalam laporan resmi pada masa sidang berikutnya dan menuntut transparansi penuh kepada publik. “Menhut harus memaparkan dan kita ucap kepada masyarakat,” tegas politikus PKS ini.

 

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menambahkan, Pemerintah harus transparan kepada publik atas permasalahan yang menjadi penyebab banjir di wilayah Sumatera. Sehingga publik dapat mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di wilayah tersebut.

 

Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka,” tegas Daniel dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

 

Daniel mendesak Pemerintah memberikan sanksi tegas dan tidak melindungi pelaku perusakan hutan. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan.

 

Bagaimana tanggapan Kemenhut? Menhut Raja Juli Antoni mengatakan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) telah menyegel 3 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga melanggar tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.

 

Saat ini total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kemenhut berjumlah 11 entitas,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

 

Berdasarkan hasil pendalaman, menurut Raja Juli, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00 (Pasal 78 ayat 6).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit