Kejagung: Tak Ada Celah Keberatan Bagi Ferdy Sambo Cs
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, surat dakwaan perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah disusun sesuai fakta yang ada. Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, tak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan atas dakwaan.
Terdakwa dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (18/10).
Meski demikian, Ketut menyebut pihaknya menghormati keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ferdy Sambo cs. Pasalnya, nota keberatan atau eksepsi merupakan hak dari para terdakwa.
Namun demikian, seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kopetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," kata dia.
Menurut Ketut, eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo cs yang meminta agar surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum sangat mudah dipatahkan di pengadilan.
Apalagi, menurut Ketut, hakim PN Jaksel juga beberapa menegur penasihat hukum Sambo cs lantaran eksepsinya menyerempet materi pokok perkara.
"Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya, sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," ungkap Ketut.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Dalam surat dakwaan disebutkan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut, kejadian pembunuhan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. Penembakan terjadi pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo ditengarai sengaja menyusun strategi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdasarkan pengalaman menjadi anggota Polri.
Dalam surat dakwaan dipaparkan, Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan terhadap Yosua usai mendengar kabar sang istri, Putri Candrawathi dilecehkan. Pelecehan terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah. Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota Kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Jaksa menyebut Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap Yosua di kediaman pribadinya, di Jalan Saguling.
Ferdy Sambo awalnya memanggil ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan mengutarakan rencananya. Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Ricky Rizal soal kesiapannya menembak Yosua.
Permintaan Ferdy Sambo ditolak Ricky Rizal dengan alasan tak siap mental. Kemudian Ferdy Sambo meminta Rizky Rizal memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Richard pun menemui Ferdy Sambo yang akhirnya menyanggupi arahan Ferdy Sambo menembak Yosua. Penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Richard menembak Yosua sebanyak tiga atau empat kali dengan senjata api Glock-17 nomer seri MPY851. Usai Yosua terkapar bersimbah darah, Ferdy Sambo menghampiri Yosua dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak kesakitan.
"Untuk memastikan tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa. (AY/rm.id)
Olahraga | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu