TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Atalia Tegaskan Gugatan Cerai dari Ridwan Kamil Tak Terkait Isu Orang Ketiga

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 17 Desember 2025 | 16:01 WIB
Atalia Praratya. Foto : Ist
Atalia Praratya. Foto : Ist

BANDUNG – Sidang perdana gugatan perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025). Dalam persidangan tersebut, kedua pihak tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

 

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu sama sekali tidak berkaitan dengan isu orang ketiga, termasuk nama selebgram Lisa Mariana yang belakangan ramai diperbincangkan.

 

“Tidak ada hubungannya dengan pihak lain. Soal alasan dan latar belakang gugatan merupakan materi perkara dan bersifat privat,” ujar Debi kepada wartawan usai sidang.

 

Debi juga meluruskan pernyataan sebelumnya yang sempat disalahartikan publik seolah mengaitkan perceraian tersebut dengan isu tertentu. Menurutnya, hal-hal di luar persidangan tidak menjadi bagian dari substansi gugatan.

 

“Materi gugatan itu dilindungi undang-undang dan tidak untuk konsumsi publik. Yang jelas, ini murni persoalan pribadi,” katanya.

 

Ia menjelaskan, ketidakhadiran Atalia dalam sidang perdana disebabkan oleh tugas kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan. Adapun agenda sidang kali ini masih bersifat administratif dan persiapan menuju tahapan mediasi.

 

“Atalia berharap proses hukum berjalan dengan baik dan memberikan hasil terbaik bagi semua pihak,” tutur Debi.

Sidang gugatan cerai tersebut dijadwalkan kembali pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan agenda mediasi. Tidak tertutup kemungkinan kedua belah pihak akan hadir langsung dalam sidang lanjutan tersebut.

 

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa persidangan perdana difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan dokumen serta legalitas kuasa hukum masing-masing pihak.

 

“Setelah itu, kami diarahkan untuk bertemu mediator dan membahas kemungkinan jadwal mediasi,” jelas Wenda.

 

Menurutnya, peluang damai masih terbuka lebar karena proses hukum perceraian memungkinkan gugatan dicabut kapan saja selama belum diputus pengadilan.

 

“Mediasi bisa menjadi jalan terbaik. Kita doakan saja yang terbaik bagi kedua pihak,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Debi menambahkan bahwa pada agenda mediasi mendatang, kehadiran prinsipal sangat dimungkinkan. Namun, jadwal pastinya masih menunggu kesepakatan antara kedua belah pihak.

 

“Prinsipal berencana hadir dalam mediasi. Tapi untuk detail waktunya, masih akan disesuaikan bersama,” pungkas Debi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit