Tangsel Resmi Layani Uji KIR Kendaraan Listrik
SETU — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melayani uji KIR kendaraan listrik. Layanan tersebut mulai dilakukan di lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Tangsel, kawasan Setu, Kamis (18/12).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, meninjau langsung pelaksanaan uji KIR kendaraan listrik yang kini dapat dilakukan di Tangsel. Dalam kunjungannya, Pilar melihat secara detail tahapan pemeriksaan terhadap kendaraan listrik yang beroperasi sebagai angkutan umum maupun angkutan barang.
“Di sini kita melihat langsung proses uji KIR untuk mobil listrik. Ada beberapa kendaraan angkutan listrik yang kita cek, mulai dari potensi kebocoran kelistrikannya, kondisi baterainya, hingga pengecekan termalnya, supaya kendaraan benar-benar layak dan aman digunakan,” ujar Pilar.

Pilar mengatakan, Dishub Tangsel telah menyiapkan peralatan khusus untuk pengujian kendaraan listrik. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah antisipatif menghadapi perkembangan transportasi ramah lingkungan yang terus meningkat.
“Dinas Perhubungan sekarang sudah memiliki alat-alat baru khusus untuk pengecekan kendaraan listrik. Bagaimanapun juga, ke depan transportasi di Tangsel dan Indonesia akan terus berkembang ke arah mobil listrik. Karena itu, kita persiapkan dari sekarang,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara indikator pemeriksaan, kendaraan listrik memiliki standar kelayakan yang sama dengan kendaraan konvensional. Namun, metode pemeriksaan dan peralatannya membutuhkan teknologi khusus.
“Mobil biasa juga harus dicek kelayakannya. Bedanya, kendaraan listrik tidak manual, tapi menggunakan alat khusus. Alatnya dari Jepang dan harus dikalibrasi setiap tahun oleh Kementerian Perhubungan supaya hasilnya tepat,” jelas Pilar.
Pilar juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan, baik dari sisi peralatan maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM) penguji. Pemkot Tangsel, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan Dishub untuk memastikan layanan uji KIR kendaraan listrik berjalan optimal.
“Kalau nanti masih ada yang kurang, baik alat maupun kemampuan SDM, itu yang harus kita tingkatkan. Tangsel harus siap menghadapi perubahan transportasi masyarakat menuju kendaraan listrik,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma, menjelaskan bahwa pengujian kendaraan listrik di Tangsel baru resmi dimulai setelah petugas penguji mengikuti pelatihan khusus.
“Pengujian kendaraan listrik ini mulai kami lakukan hari ini. Dua hari sebelumnya, petugas penguji sudah mengikuti pelatihan. Sekarang kami sudah siap melayani uji KIR kendaraan listrik di Tangsel,” ujarnya.

Heris mengungkapkan, Dishub Tangsel saat ini telah memiliki alat uji kendaraan listrik yang pengadaannya dilakukan melalui anggaran perubahan tahun ini. Alat tersebut merupakan produk dari Jepang dan telah disesuaikan dengan standar uji tipe kendaraan.
“Alatnya sudah teruji dan sesuai standar. Fokus pemeriksaan kami ada pada dua hal utama, yakni arus listrik dan kondisi baterai. Kami juga memastikan tidak ada kebocoran arus listrik pada kendaraan,” paparnya.
Ia menjelaskan, kebocoran arus listrik yang melebihi ambang batas dapat membahayakan pengemudi dan penumpang. Oleh karena itu, pengujian dilakukan secara cermat dengan prosedur operasional standar (SOP) yang ketat.
Berbeda dengan kendaraan konvensional yang memiliki uji emisi, kendaraan listrik tidak menjalani uji emisi. Pemeriksaan difokuskan pada sistem kelistrikan dan baterai sebagai sumber tenaga utama.
“Kalau kendaraan listrik, uji emisi tidak ada. Yang menjadi perhatian utama justru uji kebocoran arus listrik dan kondisi baterai. Kabel yang sedikit terkelupas saja bisa berpotensi menimbulkan kebocoran,” terangnya.
Heris menambahkan, sebelumnya kendaraan listrik asal Tangsel harus melakukan uji KIR ke DKI Jakarta. Kini, layanan tersebut sudah bisa dilakukan langsung di Tangsel.
“Alhamdulillah sekarang sudah bisa kami layani sendiri di Tangsel. Baik kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang tetap kami periksa sesuai ketentuan,” katanya.
Untuk kapasitas pengujian, Dishub Tangsel saat ini melayani sekitar 80 kendaraan per hari. Khusus kendaraan listrik, pengujian dijadwalkan pada sesi siang hingga sore, karena membutuhkan waktu lebih lama.
“Untuk uji kelistrikan sekitar 10 sampai 15 menit. Namun dengan tambahan SOP dan waktu pendinginan baterai, total pelayanan satu kendaraan listrik bisa mencapai sekitar 45 menit,” pungkasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
SEA Games 2025 | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
SEA Games 2025 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
SEA Games 2025 | 11 jam yang lalu
SEA Games 2025 | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


