Pilar Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru di Tangsel
SERPONG — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan larangan pesta kembang api, khususnya saat momen malam pergantian tahun atau malam tahun baru. Larangan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah potensi kebakaran dan kecelakaan.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, secara nasional pesta kembang api memang tidak diperkenankan. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengantisipasi berbagai risiko yang kerap muncul saat malam pergantian tahun.
“Pesta kembang api tentu saja dilarang. Di seluruh Indonesia itu sebenarnya tidak diperkenankan. Kalaupun ada masyarakat yang masih ingin melaksanakan, harus benar-benar berkoordinasi dengan kewilayahan atau kepolisian dan tidak boleh membahayakan,” ujar Pilar saat ditemui usai memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda di Serpong, Senin (22/12).
Menurut Pilar, penggunaan kembang api justru lebih banyak membawa dampak negatif. Risiko kebakaran hingga kecelakaan akibat ledakan kembang api dinilai sangat tinggi, terutama jika tidak memenuhi standar keamanan.
“Kita tidak pernah tahu kembang api itu aman atau tidak. Bisa saja melukai diri sendiri, bahkan sampai masuk rumah sakit karena meledak di tangan. Tidak ada jaminannya. Makanya kalau Pemkot Tangsel, pasti melarang,” tegasnya.
Selain pelarangan penggunaan, Pemkot Tangsel juga akan melakukan razia peredaran dan penjualan kembang api. Razia tersebut melibatkan Satpol PP bersama aparat kewilayahan, khususnya menjelang perayaan Nataru.
“Setiap tahun pasti ada razia penjualan. Tapi memang sekarang ada tantangan, misalnya pembelian dari luar wilayah atau secara online. Itu yang sulit diawasi sepenuhnya,” jelas Pilar.
Ia pun mengimbau masyarakat agar memahami bahwa larangan ini bukan untuk menghilangkan makna perayaan, melainkan demi keselamatan bersama.
“Bukan berarti kita tidak mau merayakan, tapi merayakan juga jangan sampai membahayakan diri sendiri,” katanya.
Sementara itu, bagi tempat hiburan atau pelaku usaha yang ingin menggelar pesta kembang api, wajib mengantongi perizinan khusus dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Harus ada izin khusus, dicek kondisi kembang apinya, lokasi penggunaannya, jangan sampai membahayakan bangunan sendiri seperti hotel atau tempat usaha. Semua itu harus dikoordinasikan dan berizin ke kepolisian,” pungkasnya.
NATARU | 2 hari yang lalu
NATARU | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


