TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Tuntut Gaji Pokok Setara UMR, Dosen, Guru Dan Serikat Pekerja Kampus Ajukan Gugatan Ke MK

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 28 Desember 2025 | 08:14 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Sejumlah dosen, guru dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat Undang Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Guru dan Dosen.

 

Serikat Pekerja Kampus diwakili oleh Rizma Afian Azhiim (Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (Pemohon II), dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III).

 

Para pemohon mengajukan gugatan atas pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka meminta supaya gaji pokok dosen setara dengan upah minimum regional (UMR).

Gugatan itu diterima MK dan terregistrasi dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025.

 

Salah satu pemohon, Rizma Afian menjelaskan alasan Serikat Pekerja Kampus mengajukan gugatan ini ke MK. Kata dia, di pasal 52 sendiri parameter upah layak disebutnya adalah menggunakan kebutuhan hidup minimum.

 

“Jadi kebutuhan hidup minimum itu sudah nggak ada sejak tahun 2005 dan kemudian beralih jadi kebutuhan hidup layak,” ungkap Rizma, Jumat (26/12/2025).

 

Alasan berikutnya, para pemohon menilai masih banyak dosen digaji di bawah UMR wilayah kampus mereka.

Pemohon II, Isman Rahmani Yusron mengatakan dirinya memperoleh gaji pokok Rp 2.567.252 per bulan sebagai pengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung.

 

Menurutnya upah tersebut tidak jauh beda dengan upah minimum provinsi Jawa Barat pada 2025 yaitu Rp 2.191.238 dan berada di bawah upah minimum Kota Bandung pada 2025 yakni Rp 4.209.309.

 

mengatakan per Oktober 2025, total penghasilan bersih yang ia dapat sebesar Rp 2.805.269 yang mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

 

Kemudian, Pemohon III Riski Alita Istiqomah mengungkap gajinya di bawah upah minimum kampusnya mengajar. Ia mendapat gaji pokok Rp 1,5 juta ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari hadir, serta tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu.

 

Para pemohon juga mengatakan sejumlah kampus swasta memberikan gaji dosen di bawah upah minimum regional (UMR).

 

Gugatan SPK ini tentunya mengundang berbagai komentar dari berbagai pihak. Kabid Litbang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Feriansyah mendukung upaya para dosen dan guru yang mengajukan gugatan ke MK. “Kita apresiasi dan kita dukung,” ujar Feri.

 

Sementara, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan gugatan para dosen ke MK ini akan menjadi bahan masukan bagi Komisi X DPR dalam menyempurnakan UU Sisdiknas.

 

Khususnya terkait dengan kesejahteraan dosen dan guru,” kata dia.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Feriansyah terkait gugatan dosen dan guru ke MK.

 

Apa tanggapan Anda terkait gugatan guru dan dosen ke MK mengenai besaran gaji?

 

Yang pertama, kita apresiasi dan mendukung upaya dari teman-teman dosen, guru dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) untuk mengajukan gugatan ke MK terkait mekanisme dan sistem penggajian guru dan dosen.

 

Sistem gaji guru maupun dosen itu seharusnya benar-benar dilakukan dengan tata cara dan mekanisme peraturan perundangan yang jelas, sehingga tidak ada multitafsir terhadap materi undang undang.

 

Saat ini, soal sistem penggajian dosen dan guru bisa ditafsirkan macam-macam, apalagi ada klausul kesepakatan bersama, itu kan hal yang sebenarnya bisa dimaknai berbeda.

 

Dalam gugatannya, para guru dan dosen juga minta gaji UMR atau setara dengan PNS?

 

Kita sepakat bahwa kebutuhan dosen itu harus disetarakan dengan pijakan gaji pokoknya PNS atau ASN yang ada mekanismenya, ada peraturan menteri keuangannya, sehingga itu yang menjadi pijakan bagi semua lembaga.

 

Selama ini kan gaji dosen dan guru tergantung kesepakatan. Kalau kesepakatan itu kan tidak ada pijakannya, dan kerjanya seakan-akan hanya hubungan keperdataan saja.

Sama-sama sepakat, sama-sama ditandatangani.

 

Saran Anda, perlu ada peraturan menteri terkait gaji dosen ataupun guru?

Iya. Seharusnya gaji dosen dan guru itu memang ada yang mengatur.

 

Setingkat peraturan menteri, atau setingkat peraturan menteri keuangan, atau setingkat yang lain. Intinya, ada dasar untuk bagaimana sistem penggajian dosen, dan guru khususnya itu juga bisa seperti bagaimana UMR.

Maksud Anda putusan MK ini akan memperjelas standar gaji guru nantinya, ya?

 

Betul sekali. Guru dan dosen juga pekerja formal yang musti ada kejelasan tentang standar gaji, standar kelayakan kehidupan, dan pengembangan diri dan perlindungan pekerjaan.

 

Saya kira hakim MK juga harus melihat dan mempertimbangkan hal-hal itu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit