TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Pastikan Perusahaan Patuhi Upah Baru

Kawal Penerapan UMK 2026

Reporter & Editor : Redaksi
Rabu, 31 Desember 2025 | 08:30 WIB
Ujang Hendra Gunawan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
Ujang Hendra Gunawan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen mengawal penuh penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

 

 Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang mematuhi ketentuan pengupahan terbaru sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

 

“Kami telah mengumumkan UMK dan UMK sektoral yang mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen. Awal tahun nanti seluruh perusahaan wajib menerapkan regulasi pengupahan terbaru tersebut,” ujar Ujang. 

 

Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan tim untuk melakukan pemantauan dan monitoring ke perusahaan-perusahaan agar implementasi UMK 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan. Regulasi tersebut, lanjutnya, telah disepakati oleh Dewan Pengupahan, serikat buruh/pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang.

 

“Alhamdulillah, peningkatan UMK Kota Tangerang telah diterima semua pihak sehingga iklim investasi tetap kondusif. Kami akan memastikan regulasi ini benar-benar diterapkan di seluruh perusahaan,” tambahnya. 

 

Selain UMK, Pemkot Tangerang juga menetapkan kenaikan UMK sektoral. Di antaranya sektor 1 sebesar Rp 5,77 juta atau naik 7 persen, sektor 2 sebesar Rp 5,56 juta atau naik 3 persen, sektor 3 sebesar Rp 5,48 juta atau naik 1,5 persen, sektor 4 sebesar Rp 5,45 juta atau naik 1 persen, serta sektor 5 yang ditetapkan sesuai kesepakatan bipartit.

 

Ujang menilai, kenaikan UMK 2026 mencerminkan tren pertumbuhan industri dan perekonomian Kota Tangerang yang terus membaik dalam lima tahun terakhir. Ia mencatat, nilai UMK Kota Tangerang meningkat dari Rp 4,26 juta pada 2021, Rp 4,28 juta pada 2022, Rp 4,58 juta pada 2023, Rp 4,76 juta pada 2024, Rp 5,06 juta pada 2025, hingga menembus Rp 5,39 juta pada 2026.

 

 “Dengan nilai tersebut, Kota Tangerang menjadi daerah dengan UMK tertinggi kedua di Provinsi Banten setelah Kota Cilegon,” ungkapnya. 

 

Pemkot Tangerang berharap, penerapan UMK 2026 tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong produktivitas industri dan keberlanjutan dunia usaha di Kota Tangerang.

 

“Kami mengimbau perusahaan untuk menerapkan regulasi pengupahan ini secara bertanggung jawab, sementara para pekerja diharapkan terus meningkatkan produktivitas. Dengan begitu, buruh sejahtera dan perusahaan ikut maju,” pungkas Ujang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit